PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) melaksanakan pengukuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, serta pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, di Halaman Kantor Bupati Parmout, Jumat (30/1/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Parmout, Zulfinasran dalam laporannya menjelaskan dua kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Zulfinasran menyampaikan, setelah menerima SK pengangkatan, setiap PPPK diwajibkan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) serta menandatangani perjanjian kerja. Adapun format dokumen tersebut akan disediakan oleh BKPSDM Kabupaten Parmout.
Pada kesempatan itu, jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK dan dikukuhkan sebanyak 893 orang. Total PPPK yang telah diangkat di Kabupaten Parigi Moutong sejak tahun 2021 hingga 2024 berjumlah 6.452 orang. Jumlah itu menjadikan Parmout sebagai daerah dengan PPPK terbanyak di Provinsi Sulteng.
Rincian jumlah tersebut terdiri atas formasi tahun 2021 tahap I sebanyak 476 orang dan tahap II sebanyak 238 orang, kemudian formasi tahun 2023 sebanyak 384 orang. Selanjutnya, formasi tahun 2024 tahap I sebanyak 3.500 orang dan tahap II sebanyak 941 orang, serta formasi tahun 2026 untuk PPPK Paruh Waktu sebanyak 893 orang. Dengan jumlah tersebut, anggaran penggajian PPPK di Kabupaten Parmout mencapai sekira Rp300 miliar dalam satu tahun anggaran.
Zulfinasran juga melaporkan, hingga saat ini masih terdapat tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang belum terangkat, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Pendataan terhadap tenaga tersebut masih terus dilakukan oleh masing-masing instansi.
“Pendataan difokuskan pada tenaga yang belum terakomodasi, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat membutuhkan tambahan sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia menuturkan, Pemkab Parmout telah melaksanakan audiensi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan memperoleh petunjuk untuk segera menindaklanjuti pemenuhan tenaga kesehatan. Salah satu langkah yang dimungkinkan adalah melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan membuka pendaftaran guna mengakomodasi tenaga non-ASN di rumah sakit.
Sedangkan untuk tenaga non-ASN non-PPPK dan non-PNS di sektor pendidikan, kata Zulfinasran, Plt. Kepala Dinas Pendidikan bersama jajarannya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan sebagai tindak lanjut pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah yang belum terisi oleh PPPK maupun PNS.
Zulfinasran menegaskan, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi formasi-formasi yang tersedia di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar dapat diisi oleh tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan menjadi PPPK.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat, apabila terdapat pihak yang mengetahui atau menemukan ketidaksesuaian dalam pengisian PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, agar segera melaporkannya melalui dinas terkait atau BKPSDM untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami membuka diri dan tidak akan menutupi hal tersebut,” tandas Zulfinasran. AFL






