Anggota DPRD Parmout Usul Hak Angket terhadap Wabup

Suasana sidang paripurna di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (1/12/2025). FOTO: IST

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Sejumlah Anggota DPRD Parigi Moutong (Parmout) mengusulkan penggunaan hak angket, untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid. Salah satunya, terkait intervensi dalam proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda).

Usulan tersebut mengemuka setelah rangkaian temuan dan pemberitaan publik, yang menyebut adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan anggaran proyek senilai Rp8,7 miliar tersebut.

Lima anggota DPRD Parmout menandatangani langsung usulan hak angket itu. Masing-masing Sutoyo, Chandra Setiawan, Muhammad Irfain, Salimun Mancabo, dan Yushar. Usulan tersebut dibacakan Plt Kabag Fasilitasi, Cen, mewakili Sekretaris DPRD Parmout pada sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (1/12/2025).

Sebelumnya, pengajuan hak angket tersebut mencuat setelah pemberitaan mengenai dugaan intervensi Wabup terhadap proyek Perpusda viral dan memicu kegaduhan publik.

Dalam dokumen resmi, DPRD menilai terdapat indikasi serius penyalahgunaan kewenangan pada proses pencairan dana proyek. Dugaan intervensi pertama disebut terjadi pada pencairan termin awal sebesar 30 persen. Meski, progress pekerjaan CV Arawan dinilai belum memenuhi target dinas.

Kepala Dispusarda Parigi Moutong, Sakti Lasimpara bahkan mengakui adanya tekanan sejak awal pelaksanaan proyek.

“Tekanannya luar biasa sejak awal,” demikian pernyataan Sakti pada Rapat Paripurna.

Ia menerangkan, Wabup diduga meminta percepatan pencairan meski dokumen progress baru diterima dan masih harus diverifikasi. Selain itu, indikasi intervensi juga muncul pada pengajuan pencairan termin kedua sebesar 50 persen.

Menurut Sakti, Wabup disebut beberapa kali mempertanyakan alasan pencairan belum dilakukan oleh dinas teknis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara Wabup dan pihak pelaksana proyek.

“Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, jika pencairan dilakukan tidak sesuai progress,” ungkap Sakti.

Sakti dalam laporan DPRD itu, juga menilai kegaduhan publik akibat pemberitaan viral telah menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah. Karena itu, hak angket dinilai penting sebagai langkah konstitusional untuk memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“DPRD memiliki kewenangan konstitusional menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah. Seperti demikian alasan yuridis dalam dokumen,” tutur Sakti.

Di sisi lain, para pengusul meminta pembentukan Panitia Angket agar penyelidikan berlangsung resmi dan terbuka. Tujuannya, untuk memastikan kebenaran dan memberikan jawaban terhadap publik. DPRD selanjutnya membahas pemenuhan syarat formil usulan hak angket yang diajukan tersebut.

Ketua DPRD Parmout, Alfred Mas Boy Tonggiroh menegaskan bahwa seluruh dasar hukum harus dicermati sebelum hak angket diputuskan dalam paripurna.

“Tentu hal ini menjadi bahan dalam pengambilan keputusan DPRD terkait surat masuk yang sudah kita terima,” kata Alfred.

Ia menjelaskan, aturan yang digunakan sebagai rujukan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Tata Tertib DPRD, dan PP 12.

“Dalam Undang-Undang 23, anggota DPRD di atas 35 orang bisa mengusulkan hak angket dengan tujuh orang dari fraksi berbeda,” ujar Alfred.

Menurutnya, aturan kehadiran dan jumlah pengusul menjadi penentu apakah usulan dapat segera diputuskan. Selain itu, persetujuan hak angket membutuhkan dukungan dua per tiga anggota DPRD atau 26 suara.

“Peserta hadir minimal tiga per empat dari anggota, berarti 30 orang,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Parmout Fraksi PAN, Husen Mardjengi, meminta proses dilakukan ketat sesuai aturan.

“Pertanyaannya, terpenuhi atau tidak secara undang-undang saat kita melaksanakan paripurna hari ini,” tegas Husen.

Ia meminta penjadwalan ulang paripurna bila syarat belum terpenuhi. Husen menilai isu dugaan penyalahgunaan kewenangan memiliki dampak besar bagi daerah.

“Kalau tidak terpenuhi, kita minta dijadwalkan kembali agar sesuai peraturan. Ini menyangkut masa depan masyarakat dan masa depan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Mohammad Fadli memiliki pandangan serupa.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Husen,” kata Fadli.

Ia juga menyoroti jumlah pengusul hak angket yang masih belum memenuhi aturan PP 12. Fadli menegaskan bahwa hak angket hanya bisa diproses bila seluruh syarat formil terpenuhi.

“Kalau syaratnya tujuh orang pengusul dari fraksi berbeda, sementara baru enam, berarti belum terpenuhi,” ujarnya.

Pembahasan berlanjut pada perbedaan aturan yang menjadi sorotan Fraksi Golkar melalui Lely Pariani. Lely menilai terdapat ketidaksinkronan antara PP 12 dan Tatib DPRD Parmout.

“Di PP 12 itu tujuh pengusul. Tapi di Tatib kita masih lima. Itu sudah bertentangan,” ujar Lely.

Ia meminta DPRD berhati-hati agar keputusan tidak cacat administrasi.

“Saya sepakat kita tunda dulu. Kita bahas baik-baik agar tidak bertentangan,” kata Lely.

Anggota DPRD Parmout lainnya, Chandra Setiawan yang menjadi salah seorang pengusul, membeberkan alasan pengajuan hak angket. Menurutnya, kondisi daerah saat ini banyak diwarnai blunder yang diduga dilakukan Wabup.

“Yang satu urusan belum selesai, muncul lagi urusan lain,” ujar Chandra.

Blunder tersebut dinilai mengganggu stabilitas pemerintahan dan menimbulkan kecemasan publik. Atas dasar itu, usulan hak angket dinilai penting sebagai mekanisme pengawasan DPRD.

“Kami menggugah teman-teman DPRD mempergunakan hak angket demi kepentingan daerah,” tegas Chandra.

Ia menegaskan seluruh prosedur harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses komunikasi antarfraksi masih akan terus dilakukan.

“Hak angket penting untuk menjaga marwah DPRD,” tandasnya.

Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi, Ketua DPRD Alfred Mas Boy Tonggiroh menegaskan usulan hak angket akan dijadwalkan ulang. Ia menyebut keputusan tidak boleh terburu-buru tanpa memastikan syarat formil terpenuhi.

“Usulan hak angket akan dijadwalkan ulang, agar pembahasan dilakukan lebih komprehensif,” pungkas Alfred. AFL

Pos terkait