Basarnas Palu, Siaga Hadapi Cuaca Ekstrim

FOTO KEJARI PARMOUT

PARMOUT, MERCUSUAR – Kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung II lantai nifas dan anak Rumah Sakit (RS) Raja Tombolotutu Tinombo tahun anggaran 2018 telah masuk tahap penyidikan.

Bahkan penyidik Kejari Parigi Moutong (Parmout) telah memeriksa sekira 10 sampai 12 saksi terkait pembangunan gedung tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Parmout, Moh Fahrorozi mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman dan tengah mengumpulkan bukti bukti terkait kasus tersebut. Demikian jumlah kerugian negara, juga masih sementara dalam proses.

“Semuanya masih dalam tahap penyidikan. Biarlah kami melakukan tugasnya dengan baik, karena masih dalam proses dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Takutnya kalau dibeberkan malah justru orang-orang yang diduga terlibat akan menghilangkan barang bukti,” ujar Kajari pada sejumlah media saat konferensi pers di kantor Kejari, Senin (27/7/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Muhammad Tang SH menambahkan bahwa dugaan kasus penyimpangan tersebut untuk jumlah kerugian sementara dalam perhitungan.

“Ada gedung dibangun di RS Tinombo yang saat dibangun justru bermasalah, Namun bukan rumah sakit secara keseluruhan,” terangnya saat mendamping Kajari.

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail kasus tersebut karena masih dalam tahap penyidikan. “Sama halnya dengan dua kasus lainnya, masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” tutur Kasi Pidsus.

KASUS DITANGANI JANUARI-JULI 2020

Pada kesempatan itu, Kajari juga mengatakan bahwa periode Januari hingga Juli 2020 jumlah kasus yang ditangani Kejari Parmout cukup banyak, sebagian diantaranya telah disidangkan dan sudah putusan.

Diuaraikannya, perkara  pidana umum (Pidum) sebanyak 152 perkara, sudah penuntutan (sidang) 146 perkara dan eksekusi  98 perkara.

Perkara Pidsus baik dalam tahap  penyelidikan dan penyidikan, yakni  penyimpangan pembangunan gedung II lantai  nifas dan anak  RS Raja Tombolotutu Tinombo  tahun 2018, penyimpangan pengadaan motor pada dinas DP3AP2KB  tahun 2017 serta dugaan penyimpangan pengelolaan aset dinas kelautan dan perikanan tahun 2012 dan 2013.

Sementara perkara Pidsus sudah penuntutan meliputi pengelolaan dana desa (DD) Jononunu dan Desa Kasimbar. “Jumlah uang negara yang diselamatkan Rp167 juta lebih, dari penanganan RTH, Kasimbar dan  kasus lainya,” kata Kajari.  TIA

Pos terkait