BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Parmout Kerja Sama Jaminan Pekerja Kelembagaan Desa

BPJS Ketenagakerjaan Sulteng bersama Pemkab Parmout melakukan penandatanganan kerja sama, terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan, Kamis (12/2/2026). FOTO: PROKOPIM

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan Sulteng bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) berkomitmen memperkuat sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan kerja sama, terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan, yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Parmout, Kamis (12/2/2026).

“Upaya ini menjadi langkah strategis dalam mendukung target nasional. Yaitu perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif hingga ke tingkat desa,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Luky Julianto.

Ia menuturkan, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa, juga terus diperkuat melalui optimalisasi pendanaan. Termasuk, pemanfaatan Dana Desa dan APBD untuk pembiayaan iuran pekerja rentan.

“Dengan penerapan metode tersebut, diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan sekaligus menjamin keberlanjutan program dalam jangka panjang,” ujar Luky.

Ia juga menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP dengan sejumlah manfaat. Di antaranya jaminan kematian minimal Rp10 juta, serta pembiayaan perawatan akibat kecelakaan kerja dan santunan lainnya.

Kemudian, beasiswa untuk dua orang anak peserta jaminan hari tua dan pensiun, serta manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan bagi pekerja yang mengalami PHK.

“Untuk proses klaim, kami buat lebih sederhana dan cepat. Sehingga, peserta dapat memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi berbelit,” imbuh Luky.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menyediakan diskon iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tertentu. Program tersebut berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Adapun pekerja kelembagaan desa meliputi perangkat desa termasuk tenaga honorer, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus RT/RW, Linmas, PPKBD, kader dan PKK, TPK, serta unsur kelembagaan desa lainnya yang selama ini belum memiliki perlindungan kerja formal.

Sementara pekerja rentan atau BPU mencakup petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot dan kader Posyandu, buruh harian lepas, hingga pelaku UMKM skala kecil.

Ia menjelaskan, teknis pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi antara OPD teknis, pemerintah desa dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan memanfaatkan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta verifikasi lapangan guna memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat.

Sedangkan untuk pekerja rentan kategori BPU, iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, tergantung paket program yang diikuti serta kebijakan pembiayaan daerah. Dalam sistem ini, peserta akan memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Sepanjang tahun 2025, total santunan yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima manfaat di Kabupaten Parigi Moutong mencapai Rp24,3 miliar dengan 3.160 penerima,” papar Luky.

Sementara itu, Bupati Parmout, H. Erwin Burase menegaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah, dalam melindungi masyarakat desa dan pekerja kecil dari berbagai risiko sosial ekonomi, sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Ke depan, harus semakin banyak masyarakat yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa,” tutur Erwin.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah terus berkomitmen memastikan masyarakat Parmout bekerja dengan rasa aman dan terlindungi. Olehnya, melalui upaya tersebut, Erwin berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kerentanan ekonomi, serta memperkuat ketahanan sosial di daerah.

“Pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan dan keberlanjutan kehidupan para pekerja hingga ke akar rumput,” pungkas Erwin. AFL

Pos terkait