BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Jasa Konstruksi

Sosialisasi penerapan SMKK di Kabupaten Parmout bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PU Parmout, Selasa (20/08/2024). FOTO: IST.

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong (Parmout) menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi, dan sosialisasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di Kabupaten Parmout, di Parigi, Selasa (20/8/2024).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Parmout, Moh. Yasir mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pelaku usaha, termasuk pekerja dalam sektor jasa konstruksi, sangat penting sebagai bentuk perlindungan serta jaminan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Perlindungan ketenagakerjaan saat ini bukan sekedar mau tidak mau, tetapi ini menjadi kebutuhan dasar bagi pekerja, karena kita tidak tahu kapan musibah terjadi. Sehingga dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJamsostek ini, bisa lebih memberikan jaminan bagi pekerja bila mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parmout, Arfandi Sade mengatakan pihaknya secara intensif melakukan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada stakeholder, termasuk kepada seluruh PPK, pelaku usaha konstruksi dan stakeholder terkait, tentang pentingnya perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor Jasa Konstruksi.

Hal tersebut, menurutnya, dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat, khususnya pekerja, tentang pentingnya memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Kita terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja, terkait dengan pentingnya menjadi peserta BPJamsostek. Karena kita ada banyak program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” kata Arfandi. 

Ia menguraikan, pada sektor jasa konstruksi ada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dengan beberapa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work).

“Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah, dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari tenaga kerja hingga perguruan tinggi,” terangnya.

Arfandi melanjutkan, pihaknya juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan, maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta sejak tenaga kerja hingga perguruan tinggi.

Pada kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terus digenjarkan pihaknya saat ini, telah sesuai dengan target pemerintah yang berupaya memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Di mana melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan, tingkat kesejahteraan pekerja dapat semakin baik, serta mampu mencegah bertambahnya angka kemiskinan saat kepala keluarga mengalami musibah.

“Sesuai Permenaker 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, bahwa selain kewajiban mendaftarkan setiap proyek konstruksi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga pemberi kerja diwajibkan melaporkan setiap perubahan dan penambahan tenaga kerja konstruksi beserta keluarganya. Uan untuk lebih jelasnya dapat memahami regulasi di Permenaker tersebut,” ujar Andi. */ABS

Pos terkait