PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Bupati Parigi Moutong (Parmout), H. Erwin Burase resmi melarang seluruh bentuk praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Melalui surat edaran beromor 500.5.6.20/6675/DISLUTKAN, Erwin menegaskan kepada seluruh Camat hingga Kepala Desa, agar menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing (penangkapan ikan ilegal).
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut program Gubernur Sulteng bertajuk ‘BERANI Tangkap Banyak’ sekaligus mendukung visi pembangunan daerah dengan prinsip membangun dari Desa.
Dalam surat edaran itu, Erwin mengingatkan bahwa praktik illegal fishing masih kerap terjadi di wilayah Parigi Moutong, terutama di kawasan perbatasan. Modus yang digunakan mulai dari bom ikan hingga racun kimia seperti potasium sianida.
“Dampaknya sangat serius, mulai dari kerusakan terumbu karang, mangrove, hingga hilangnya habitat ikan. Bahkan, bisa memicu kecelakaan kerja dan korban jiwa,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa praktik ini tergolong tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara maupun denda berat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parmout, Muhammad Nasir, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya bersama aparat desa hingga kecamatan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan.
“Kami meminta Camat dan Kepala Desa rutin mengingatkan masyarakat. Semua pihak punya tanggung jawab menjaga laut. Jika tidak dihentikan, sumber daya perikanan bisa hilang untuk selamanya,” ujar Nasir, di Parigi, Kamis (29/8/2025).
Selain persoalan penangkapan ikan ilegal, Bupati juga menerbitkan Surat Edaran bernomor 100.3.4/6674/DISLH tentang penghentian aktivitas illegal mining, illegal logging, di wilayah Parmout.
Larangan tersebut didasarkan pada Undang-undang Perlindungan Lingkungan Hidup, aturan pertambangan, serta surat Gubernur Sulteng terkait penertiban tambang ilegal di Kayuboko.
Erwin menyoroti pula dampak kesehatan akibat tambang ilegal. Ia menyampaikan, Dinas Kesehatan melaporkan terdapat 116 kasus malaria di Parmout, dengan 105 kasus di antaranya berasal dari kawasan sekitar pertambangan ilegal. Fakta tersebut memperkuat alasan pelarangan total aktivitas merusak lingkungan.
Dalam edaran itu, Erwin juga menginstruksikan Camat dan Kepala Desa agar menghentikan aktivitas penambangan, penebangan, dan penangkapan ikan ilegal. Termasuk menolak masuknya kegiatan ilegal baru di wilayah kerja masing-masing.
Ia pun meminta Camat dan Kepala Desa agar melaporkan setiap aktivitas ilegal langsung kepada Bupati.
“Saya sudah perintahkan seluruh OPD terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup bersama Bagian SDA SETDA, segera memfasilitasi pembentukan Satgas Terpadu dengan melibatkan unsur Forkopimda untuk penertiban dan penegakan hukum,” ungkap Erwin.
Erwin menegaskan komitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menggandeng aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggar.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut masa depan daerah. Mari bersama menjaga laut dan hutan agar tetap lestari, demi kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang,” tandas Erwin. AFL