PARMOUT, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parmout), H Badrun Nggai SE meminta agar Camat mengawasi praktik pertambagan di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Wabup saat dialog bersama Badan Intelijen Negara (BIN) RI, baru baru ini
Menurut Wabup keterlibatan seluruh pihak sangat diperlukan dalam menangani tambang illegal, khususnya para Camat.
“Kepala wilayah dan aparat desa harus menjadi ujung tombak dalam penanganan tambang Ilegal,”tandasnya.
Dikatakan Wabup, di Kabupaten Parmout ada beberapa wilayah yang melakukan aktivitas tambang illegal, sehingga dapat merugikan masyarakat itu sendiri, utamanya sawah milik masyarakat dan menjadikan sungai tercemar diliputi lumpur.
“Saya kira aktivitas pertambangan ilegal dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, sehingga merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Wabup berharap dialog tersebut bisa membuahkan hasil utamanya antara pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten dan BIN, sehingga ada solusi minimal aktivitas pengurangan tambang ilegal.
Khusus kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Moutong, kata Wabup, telah menyebabkan ratusan hektare sawah milik petani terendam lumpur. Akibatnya petani gagal panen, bahkan kemungkinan besar sawah tidak bisa digarap lagi karena endapan lumpur.
Diketahui, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola sudah melayangkan surat teguran kepada Direktur PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) yang melakukan kegiatan tambang di Moutong, Kabupaten Parmout. Perusahaan tersebut diminta untuk tidak melakukan kegiatan operasi produksi sebelum memenuhi kewajiban-kewajibannya.
“Pak Gubernur sudah menandatangani surat teguran untuk dikirimkan kepada direktur perusahaan itu. Surat teguran itu ditandatangani pada 24 Januari 2020,” kata Kepala Dinas ESDM Sulteng, Yanmart Nainggolan kepada Media ini di kantor gubernur, Senin (27/1/2020).
Yanmart membenarkan pernyataan kuasa hukum PT KNK, Muh Burhanuddin bahwa PT KNK sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, katanya, PT KNK belum melengkapi persyaratan lainnya, sehingga belum bisa melakukan operasi produksi.
Dijelaskan, pemegang IUP sesuai perundang-undangan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor: 11 Tahun 2018, wajib melaporkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya, Rencana Reklamasi, Jaminan Reklamasi, dan Memiliki Kepala Teknik Tambang.
Dalam suratnya Gubernur Sulteng mengingatkan ke direktur perusahaan itu untuk tidak melakukan kegiatan operasi produksi sebelum memenuhi kewajibannya. Kewajiban dimaksud antara lain, administrasi, teknis, dan keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 61 Permen ESDM Nomor: 11 Tahun 2018.
“Persyaratan tersebut belum dipenuhi PT KNK sehingga belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi. Kenyataannya di lapangan perusahaan itu sudah melakukan kegiatan operasi produksi sehingga dapat dikatakan illegal,” kata Yanmart. TIA/*