PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menuai sorotan dari praktisi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Dedi Askary.
Menurutnya, persoalan yang semula dipandang sebagai kendala teknis administratif, dinilai telah bergeser menjadi polemik persepsi. Khususnya terkait peran media dalam memberitakan proses pembahasan anggaran.
Polemik tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Parmout pada 12 Januari 2026. Ketua Badan Kehormatan DPRD dari Fraksi PKB, Candra Setiawan melontarkan pernyataan menuding pemberitaan media mengenai Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD sebagai bentuk ‘distraksi’ yang turut menghambat penetapan APBD.
Dedi Askary menilai pernyataan tersebut menunjukkan adanya kesalahpahaman terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.
“Dalam hal ini, media justru menjalankan peran kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Dedi melalui siaran pers, Kamis (15/1/2026).
Dedi menjelaskan, secara normatif Pokir memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Namun, memosisikan Pokir sebagai hak konstitusional yang bersifat mutlak dan kebal dari kritik publik, menurutnya merupakan kekeliruan dalam nalar hukum.
“Setiap Rupiah anggaran publik yang bersumber dari usulan legislatif harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketika media menyoroti tarik ulur besaran pokir yang diduga memicu keterlambatan APBD, itu adalah bentuk pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan,” ujar Dedi.
Ia menerangkan, pelabelan pemberitaan media sebagai ‘kegaduhan’ justru mencerminkan resistensi terhadap transparansi dan berpotensi melanggar hak masyarakat atas informasi. Sebagaimana hal itu dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Dedi juga menyoroti adanya dorongan agar pimpinan DPRD mengeluarkan siaran pers resmi untuk meredam pemberitaan media. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan pola pikir komunikasi satu arah yang berisiko membungkam keberagaman opini publik.
“Dalam kajian komunikasi politik, ini dikenal sebagai manajemen reputasi reaktif. Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia,” jelas Dedi.
Meski demikian, Dedi mengapresiasi sikap pimpinan DPRD Parmout, Sayutin Budianto Tongani, yang dalam forum paripurna menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak otonom dalam menulis. Bahkan Sayutin menyebut mekanisme yang sah jika terdapat kekeliruan pemberitaan adalah melalui hak jawab, bukan dengan tekanan atau intervensi.
Dedi menilai, berdasarkan fakta yang ada sebelumnya bahwa media telah memuat klarifikasi Ketua DPRD Parmout, Alfres Tonggiroh dalam satu rangkaian pemberitaan. Langkah tersebut telah menunjukkan bahwa prinsip keberimbangan (cover both sides) telah dipenuhi.
“Olehnya, untuk mempertanyakan kinerja media di forum resmi, saya menilainya sebagai bentuk salah tafsir terhadap etika jurnalistik,” tutur Dedi.
Sementara dari perspektif HAM, Dedi menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya delegitimasi fungsi pengawasan pers. Selain itu, penyalahgunaan forum paripurna untuk kepentingan defensif kelompok tertentu atas sorotan publik yang sah.
Dedi kembali menegaskan bahwa keterlambatan penetapan APBD merupakan kegagalan administratif yang berdampak langsung pada pemenuhan hak ekonomi dan sosial masyarakat Parigi Moutong. Menurutnya, mengalihkan persoalan tersebut menjadi isu ‘gangguan media’ dinilai sebagai kemunduran dalam praktik demokrasi.
Ia juga menyarankan agar Badan Kehormatan DPRD seharusnya fokus mengevaluasi hambatan internal dalam proses administrasi anggaran. Bukan justru menyasar pers yang sedang menjalankan tugasnya memotret realitas.
“Sebab, jabatan publik menuntut kesiapan untuk dikritik, bukan berlindung di balik siaran pers birokratis,” pungkas Dedi. AFL






