PARMOUT, MERCUSUAR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktoral Jenderal Tata Ruang Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD), terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di aula Badan Perencanaan,penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), Selasa (22/10/2019).
Kegiatan yang juga dirangkaikan dengan konsultasi publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Parmout itu dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Parmout, dr Agus Suryono Hadi mewakili Bupati.
Bupati dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten mengatakan bahwa masa berlaku RTRW kabupaten adalah 20 tahun, dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.
Hasil peninjauan kembali itu, katanya, dapat berupa kesimpulan yang menyatakan RTRW tersebut harus dicabut atau sebatas direvisi.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang menjadi dasar perlu direvisinya RTRW. Diantaranya, terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan terjadi dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar, seperti bencana alam skala besar atau pemekaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu, pihaknya berharap revisi RTRW dapat berjalan dengan baik dan dapat dilaksanakan oleh seluruh stakeholders untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas demi terciptanya kawasan strategis maupun kawasan fungsional secara aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. TIA