PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) mematangkan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, pada rapat paripurna di Parigi, Selasa (21/10/2025).
Empat Raperda tersebut yakni Rencana Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045, Pengelolaan Limbah Daerah, Pemerintahan Desa, serta Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tiga Raperda pertama telah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025, sementara Raperda perlindungan HKI merupakan usulan tambahan di luar program utama.
Ketua Bapemperda DPRD Parmout, I Wayan Leli Pariani menyebut pembahasan empat Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat payung hukum daerah. Tujuannya, agar setiap kebijakan pembangunan ke depan memiliki arah yang jelas dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap Raperda tidak hanya kuat dari sisi legalitas, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Semua aturan harus berdampak pada tata kelola pemerintahan yang lebih efektif,” ujar Leli, Selasa (22/10/2025).
Dalam rapat itu, Biro Hukum DPRD juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan naskah akademik dan draf Raperda. Sehingga, seluruh aturan daerah selaras dengan ketentuan di tingkat provinsi maupun nasional.
Selain empat Raperda utama, rapat juga menyinggung draf tambahan mengenai pajak dan retribusi daerah yang disebut masih perlu penelaahan lebih dalam, sebelum difasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Sejumlah anggota DPRD turut menyoroti perlunya sinkronisasi antarinstansi, terutama dalam penyusunan kebijakan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Mohammad Fadli dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menekankan kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan keseimbangan antara sektor permukiman, pertanian, dan lingkungan.
“Kita tidak boleh membuat kebijakan yang tumpang tindih. Rencana perumahan misalnya, harus sinkron dengan lahan pertanian produktif. Begitu pula dengan potensi tambang emas di Parigi Moutong, perlu ada kajian serius dari Bapelitbangda,” tegasnya.
Menurut Fadli, hingga saat ini belum ada penelitian mendalam terkait potensi tambang emas. Hal tersebut disebabkan arah kebijakan pertambangan belum memiliki dasar perencanaan yang kuat.
“Bapelitbangda seharusnya melakukan kajian berbasis data desa. Hasilnya nanti bisa dikolaborasikan dengan Dinas PUPR dan Dinas Pertanian. Agar, arah kebijakan pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Parmout, Alfred Masboy Tonggiroh mendorong agar komunikasi antarlembaga tetap terjalin baik. Selain itu, dalam setiap pembahasan Raperda, wajib melibatkan instansi teknis terkait.
“Langkah ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan,” jelas Alfred.
Pembahasan Berlanjut di Akhir Oktober
Ketua Bapemperda DPRD Parmout, I Wayan Leli Pariani memastikan pembahasan empat Raperda tersebut masih dalam tahap fasilitasi. Belum memasuki tahap pengambilan keputusan final.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa rapat lanjutan masih akan dilakukan, yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2025. Rapat tersebut akan dihadiri langsung oleh Bupati, dalam hal memberikan penjelasan resmi terkait empat Raperda, sebelum dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.
“Kami targetkan penyelarasan seluruh draf dengan Biro Hukum Provinsi Sulteng selesai paling lambat 1 November 2025. Setelah itu, baru bisa dibahas di paripurna,” jelas Leli.
Dari hasil rapat tersebut, DPRD Parmout menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Antara lain, Biro Hukum DPRD menyelesaikan penyelarasan keempat Raperda dengan provinsi paling lambat 1 November 2025. AFL






