PARMOUT, MERCUSUAR – Wartawan yang juga pemilik koranindigo.online, Gencar Djarot ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Parigi Moutong (Parmout), berdasarkan laporan mantan Direktur RSUD Anuntaloko Parigi dr Nurlela Harate.
Dia ditetapkan tersangka karena tulisan yang diduga mengkritisi kebijakan RSUD Anuntaloko Parigi, terkait seorang pasien sakit dan akhirnya meninggal dunia pada bulan Januari 2019 lalu yang tidak bisa membayar biaya perawatan hingga memberikan jaminan pada pihak RSUD Anuntaloko.
Kapolres Parmout, AKBP Zulham Efendi Lubis pada sejumlah media, Rabu (17/7/2019), menjelaskan bahwa ada empat poin yang masuk dalam MoU (nota kesepahaman) antara Dewan Pers dengan Kepolisian.
Keempat poin itu, kata Kapolres, yakni apabila ada rekan-rekan pers yang menemukan adanya tindak pidana yang melibatkan pers, maka berkordinasi dengan Polri. Kedua, apabila ada informasi masyarakat yang menemukan tindak pidana yang melibatkan pers berkordinasi dengan Dewan Pers.
Poin ketiga, apabila dewan pers menyatakan atau menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut tindak pidana, maka diserahkan penanganannya kepada kepolisian. Sementara poin terakhir, Dewan Pers wajib diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Penetapan Gencar Djarot sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lanjut Kapolres, setelah dilakukan hal-hal dalam MoU tersebut
“Hal-hal itu yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada oknum wartawan tersebut,” tandasnya.
Jelasnya, kata Kapolres, salah satu yang menjadi laporan yakni adanya pemberitaan yang tidak sesuai dengan hasil wawancara yang disebutkan oleh pelapor.
Ditanya lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan Gencar Djarot hingga ditetapkan tersangka, Kapolres Zulham tidak menjelaskan lebih detail. Dia hanya mengatakan untuk lebih jelasnya, nanti setelah di pengadilan.
“Kalau sudah Dewan Pers berani menyimpulkan mengarah ke pidana bagaimana?” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, untuk penetapan tersangka Gencar Djarot pihak Polres Parmout sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers di Jakarta. “Dua anggota Polres Parmout diberangkatkan untuk kasus itu,” tuturnya.
Kapolres mengaku pihaknya mengapresiasi adanya upaya hukum yang akan dilakukan oleh terlapor sehubungan dengan penetapan tersangka itu.
Gencar Djarot dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. TIA