PARMOUT, MERCUSUAR – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) ke Bawaslu Parmout, terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Selain itu, KPU Parmout juga dilaporkan salah seorang saksi dari Partai Hanura terkait dugaan pemalsuan tanda tangan .
Wakil Ketua Bidang Organinsasi DPC Hanura Parmout, Arif Al Katiri ditemui Media ini, Minggu (12/5/2019), membenarkan jika Hanura melaporkan KPU ke Bawaslu Parmout.
Bahkan Hanura sudah melengkapi bukti materil terkait laporan tersebut pada Bawaslu.
“Sudah diterima (Bawaslu). Ada dua dugaan pelanggaran yang dilaporkan, yakni dugaan pelanggaran adminstrasi pemilu terkait jumlah perolehan suara antara salinan C I dan hasil DA I tingkat kecamatan yang ada perbedaan sampai dengan tingkat Kabupaten, yang dilaporkan oleh DPC Hanura. Satunya lagi yang dilaporkan oleh saksi partai Hanura terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada lembar DB1 hasil rekapitulasi Sulawesi Tengah II Kabupaten Parmout,” bebernya.
Bahkan, kata Arif, syarat pelaporan secara material juga sudah penuhi Hanura, terkait cap pos dan diserahkan sebelum batas terakhir yakni tanggal 10 Mei lalu. “Sebelum berakhir semua syarat secara materil kami sudah penuhi,” ujarnya.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelangaran Bawaslu Parmout, Iskandar Mardani mengakui adanya laporan Partai Hanura dan laporan tersebut sudah masuk sejak 4 Mei lalu.
Sesuai Perbawaslu Nomor: 7 Tahun 2018, pihaknya sudah melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut dan melalui rapat pleno diputuskan bahwa laporan itu memenuhi unsur pelanggaran administrasi.
Olehnya itu, pihak Bawaslu melakukan koordinasi dengan pelapor, karena laporannya memenuhi unsur maka pihak Hanura harus memenuhi syarat materil untuk dilengkapi.
KPU Parmout Divisi Teknis, Dirwan Korompot mengatakan jika tahapan yang dilakukan KPU Parmout yang dimulai dari tingkat KPPS, PPK hingga kabupaten tidak ada yang keberatan dan berlangsung lancer, serta sesuai aturan yang ada.
Untuk persoalan ada dokumen yang tidak ditandatangani, menurutnya, semua saksi sudah melakukan penandatanganan mulai dari Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Namun ada sebagian yang tidak selesai (tanda tangan), hingga dilanjutkan esok.
“Hanya saja pada keesokan harinya setelah dimintai untuk melakukan penandatanganan ada yang menolak, karena mereka sudah dilarang untuk menandatangani untuk propinsi,” ujarnya.
Intinya, sambung Dirwan, semua proses yang dilakukan oleh KPU sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Informasi dan data Media ini, ada sejumlah dugaan pelanggaran yang diadukan masyarakat ke Bawaslu, diantaranya terkait caleg Partai Hanura Wayan Nicen, Edi Tangkas dan Moh Zain, serta dari caleg PAN Saiful Bahri.
Namun berdasarkan keterangan Bawaslu yang tidak mememuhi unsure, yakni Edi Tangkas, I Wayan Nicen dan Saiful Bahri. Sementara untuk Moh Zain sementara dalam Proses.TIA