Sementara itu pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sulteng, Andi Syamsu Rijal, di Palu, Selasa (5/11/2024) mengatakan perlindungan bagi pekerja rentan selain memaksimalkan program Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga mampu menekan angka kemiskinan melalui penyaluran manfaat BPJamsostek bagi peserta maupun keluarga.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan pada dasarnya memberi manfaat tidak hanya pekerjanya, tetapi juga pemerintah, karena saat pekerja mengalami musibah ada santunan yang bisa membantu pekerja dan keluarganya. Jadi pemerintah tidak terbeban dengan warganya yang mengalami dampak ekonomi akibat kecelakaan kerja,” terang Andi Syamsu.
Ia berharap, peningkatan dan perluasan perlindungan ketenagakerjaan dapat terjadi di seluruh daerah di Sulteng, sehingga ke depan pekerja dapat bekerja dengan maksimal serta bebas cemas karena telah memiliki perlindungan. */ABS