PARMOUT, MERCUSUAR Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parmout) yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nizar Rahmatu – Ardi Kadir atau yang dikenal dengan sebutan BERSINAR.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Senin (13/1/2025), MK resmi menerima gugatan yang diajukan oleh Paslon BERSINAR. Proses persidangan sengketa hasil Pilkada ini akan berlanjut dengan sidang kedua yang dijadwalkan pada Kamis (23/1/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak tergugat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, serta pihak-pihak terkait lainnya. Seluruh proses sengketa ini akan mencapai puncaknya pada 24 Februari 2025, saat MK membacakan putusan final terkait perkara tersebut.
Organisasi Barikade 98 Sulawesi Tengah menyatakan dukungannya terhadap proses demokrasi yang saat ini sedang berjalan. Ketua Barikade 98 Sulteng, Nizar Rahmatu, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata untuk kepentingan pasangan calon, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip demokrasi yang sehat di Kabupaten Parmout.
Nizar Rahmatu juga mengajak seluruh paslon serta para pendukungnya untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Ia menekankan pentingnya menerima keputusan MK dengan lapang dada serta mendukung penuh visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih demi kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Barikade 98 Sulteng menyatakan komitmennya untuk mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.*/AMR