PARMOUT, MERCUSUAR – Setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, mantan Kepala Desa (Kades) Kasimbar, berinisial SH, bersama Sekretaris Desa (Sekdes), inisial Z, kini resmi ditahan. Penangkapan kedua tersangka tersebut, dilakukan pihak Kejari Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Rabu (21/8/2019) malam, kira-kira jam 20.00 WITA, di Kejari Parigi.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parmout , Mohammad Tang mengatakan, kedua tersangka tersebut, ditahan terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017. Pada tahun 2017,statusnya dalam penyelidikan dan keduanya sudah status tersangka.
“Sehingga pada 21 Agustus 2019, kedua tersangka sudah kami tahan, sampai 20 hari kedepan. Alasan kami untuk menahan kedua tersangka tersebut, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, bisa saja menghilangkan barang bukti, dan dapat mengulangi tindak pidananya,” ujarnya.
Olehnya itu untuk mempermudah penyelidikan, keduanya ditahan. Dikatakanya juga, pihaknya akan mengupayakan kasus tersebut secepatnya masuk dalam berkas tahap satu dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk diketahui, tersangka inisial SH, merupakan Kades Kasimbar, yang masa jabatannya berakhir 2017, dan sekdesnya inisial Z, merupakan sekdes yang masih aktif hingga saat ini. Modus atau pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka ini, yakni pemalsuan LPJ, tanda tangan dipalsukan, dan ada bangunan yang mereka bangun tidak sesuai RAB.
Sehingga kerugian yang disalahgunakan kedua tersangka tersebut, lebih dari Rp 200 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang Primer pasal 2 dan Subsider pasal 3 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, pihaknya mengaku akan segera menjemput paksa Kades Jononunu, Kecamatan Parigi Tengah. Seharusnya kata dia, pada 21 Agustus 2019, Kades Jononunu sudah harus ditahan, hanya saja tersangka melarikan diri, setelah dijemput di rumah orang tuanya di Desa Dolago.TIA