PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kepala unit lalu lintas (Kanit Lantas) Kepolisian Sektor (Polsek) Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Bripka Hendra membantah terkait adanya pemintaan uang sebesar Rp10 juta ke keluarga, dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas), yang terjadi di Desa Moutong Timur belum lama ini.
Lakalantas tersebut melibatkan pelaku yang masih remaja, mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.
Hendra juga mengaku tidak pernah memberikan saran maupun pendapat kepada keluarga pelaku, untuk menyiapkan uang Rp10 juta. Uang itu disebut-sebut untuk penanganan penyelidikan di Polres Parmout.
“Demi Allah, tidak ada permintaan atau menyarankan siapkan uang Rp10 juta,” tegas Hendra dihubungi via WhatsApp, Sabtu (4/5/2025).
Ia menuturkan, dalam penyelesaian proses kasus tersebut, pihaknya hanya memberikan surat undangan kepada keluarga pelaku untuk hadir di Polres.
“Setelah itu, saya sampaikan ke keluarga tanyakan ke penyidik bagaimana prosesnya. Apakah pelaku sudah bisa pulang atau tidak? Yang diberikan itu undangan bukan pemanggilan. Intinya tidak ada (permintaan) angka-angka,” ungkap Hendra.
Tiga Kali Mediasi
Sebelumnya, Hendra membenarkan telah terjadi tiga kali proses mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Mediasi terakhir digelar di Polsek Moutong.
Dalam proses mediasi di Polsek Moutong, kata dia, sempat terjadi perdebatan antara kedua belah pihak. Namun, terkait nominal permintaan uang sebesar Rp15 juta maupun Rp10 juta, sama sekali tidak diketahuinya. Karena dia sempat meninggalkan tempat untuk menerima telepon.
“Ketika saya masuk, sempat saya dengar keluarga korban menyebutkan angka Rp10 juta,” tukasnya.
Mendengar hal itu, Hendra menanyakan langsung kepada keluarga korban, terkait berapa permintaan biaya santunan yang diinginkan untuk diselesaikan keluarga pelaku. Lalu pihak keluarga menyampaikan untuk disesuaikan dengan kesepakatan di Desa Dedewulo, Kecamatan Popoyato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yakni sebesar Rp3 juta. Jumlah tersebut disanggupi keluarga korban dengan cara diangsur.
“Keluarga korban sudah mau menerima biaya santunan sesuai kesepakatan di Desa Dedewulo. Tapi waktu saya tanyakan, ketika macet angsurannya, keluarga pelaku bilangnya akan kembali ke Polsek Moutong cari saya. Karena nanti arahnya akan ke perdata, saya minta kesanggupan berapa? Pada akhirnya, keluarga pelaku hanya bisa memberikan santunan sebesar Rp1 juta, dan keluarga korban menyepakatinya,” tutur Hendra.
Ia juga menjelaskan, bahwa surat pernyataan damai tersebut hanya menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Sementara proses penyelidikan tetap berjalan di Polres Parmout. Sebab, dalam kasus ini mengakibatkan salah seorang korban meninggal dunia.
“Mereka tanya, apakah selesai di sini? Saya sampaikan, surat ini hanya kesepakatan kalian. Cuma tetap akan ke Polres, sebab ada surat undangan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. AFL