Kasus di Diskanlut Parmout, Kejari Tetapkan Tersangka Baru

FOTO HLLL TSK PARMOUT
KAJARI  Parmout, Muhamat Fahrorozzi didampingi Kasi Pidsus, Muh Tang dan Kasi Intel, Muh Rifaizal saat press release di Kantor Kejari Parmout, (12/11/2020). FOTO: FATHIA/MS

PARMOUT, MERCUSUAR – Penyidik Kejari Parigi Moutong (Parmout) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan aset Dinas Perikanan Kelautan (Diskanlut) Parmout tahun 2012 berinisial MT, Kamis (12/11/2020).

Penetapan tersangka MT yang merupakan salah seorang pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020 tanggal 10 November 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Parmout, Muhamat Fahrorozi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Muh Tang dan Kasi Intel, Muh Rifaizal saat press release di Kantor Kejari Parmout, Kamis (12/11/2020).  

Sebelumnya, Kejari Parmout telah menetapkan tersangka mantan Kepala Diskanlut Parmout yang saat ini menjabat Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hamka Lagala (HL) serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout yang juga Ketua Koperasi Tasi Buke Katuvu, Sugeng Salilama (SS). Penetapan tersangka Hamka Lagala tertuang dalam Surat Perintah Kajari Parmout Nomor Print-907/P.2.16/Fd.1/07/2020 tertanggal 27 Juli 2020, sedangkan Sugeng Salilama sesuai Surat  Penetapan Tersangka Nomor: B-1190/P.2.16/Fd.1/09/2020 tanggal 23 September 2020.

Menurut Kajari berdasarkan hasil  pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan hasil penyidikan sementara, telah ditemukan bukti yang cukup adanya penyalagunaan kewenangan terkait pengelolaan aset  pada Diskanlut Parmout tahun 2012 hingga mengakibatkan kerugian negara .

“Bersangkutan (MT)  diduga ikut terlibat dalam pengelolaan aset Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parmout,” katanya.

Tersangka  disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jumlah kerugian keuangan daerah yang telah dikantongi penyidik senilai Rp2.140.307.500. “Saat ini penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang bisa saja ikut dalam pemufakatan atau ikut menerima terkait dugaan penyelewengan tersebut,” ujar Kajari.

PRA PENUNTUTAN

Untuk dua tersangka lainnya, yakni Hamka Lagala dan Sugeng Salilama sudah memasuki tahap pra penuntutan. “Penyidik sedang merampungkan berkas tersangka SS dan HL untuk dilakukan pra penuntutan tahap pertama,” kata Kajari

Pada pra penuntutan, Jaksa akan memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan, oleh karena itu dalam penanganan kasus tersebut Kejari melaksanakan tugas secara teliti dan cermat.

Meski begitu, ketiga tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan. Mereka beralasan, perlu mempertimbangkan syarat subyektif dan objektif yang belum dilakukan, supaya penanganannya tidak tergesa-gesa. “Kami tidak ingin terburu-buru dalam menentukan suatu perkara. Kami juga tidak ingin terkesan seolah-olah di diburu waktu yang justru nanti penanganannya tidak maksimal. Intinya kami serius menangani kasus ini,” jelasnya. TIA

Pos terkait