PARMOUT, MERCUSUAR – Sebanyak Rp 161.910.000 uang beras sejahtera (Rastra) berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dari tangan aparatur desa di beberapa kecamatan di Parmout. Uang tersebut kemudian diserahkan aparat kejaksaan kepada Bulog Sulteng, Rabu (30/1/2019).
Kepala Kejaksaan Parigi Moutong Agus Setiadi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers, Rabu. Ia mengatakan, mengacu tahap penyidikan, total ada 1,1 miliar tunggakan piutang Rastra oleh sejumlah desa terhadap Bulog sejak tahun 2017. Dimana dana tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum aparatur desa .
Pihaknya menambahkan demi pengembangan penyelidikan lebih lanjut maka nama-nama oknum aparatur desa yang diduga menyalagunakan dana Rastra tersebut tidak disebutkan. Namun pihaknya berjanji setelah datanya rampung, nama-nama dimaksud dalam waktu dekat akan dirilis. “Karena sampai hari ini belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan,” tandasnya.
Penyelidikan kasus tersebut berawal dari beberapa tulisan pemberitaan di media. Kemudian pihaknya bersama Bulog mencari tahu hambatan pembayaran rastra sehingga banyak desa yang memiliki piutang hingga miliaran rupiah.
Pada Oktober 2018 pihaknya telah membuat telaah dan terhitung telah ada yang disetorkan ke rekening Bulog senilai ratusan juta rupiah. Namun ternyata piutang itu belum selesai, masih ada sisa sebesar Rp 294 juta.
Karena melihat masih cukup banyak piutang dari rastra itu, pada 25 Oktober pihaknya mulai melakukan penyelidikan yang hingga berujung tahap penyidikan.
“Penyidikan ini dilakukan bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinombo dan Moutong, sebab wilayah kerja dari proses hukum kasus ini nyaris melibatkan sembilan kecamatan, “ katanya.
Dan setelah melalui penyidikan, yakni permintaan bahan keterangan dari aparat desa, pihaknya berhasil menyelamatkan uang tunai dari tunggakan piutang rastra sebesar Rp 161.910.000.
Sementara itu masih ada sisa dana rastra senilai Rp 38 juta yang berhasil diselamatkan pihaknya, namun belum diserahkan ke Bulog. “Uang itu digunakan untuk kebutuhan pengembangan penyidikan selanjutnya,” akunya.
Sementara itu Kasi Pidsus Mohamad Tang, menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Kejari Cabang Tinombo telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dibeberapa desa dan telah mengantongi satu nama yang diduga kuat bertanggungjawab atas piutang tersebut. Bahkan kata dia, untuk kepentingan kasus ini Kejari Moutong juga akan dilibatkan.
Dia merinci untuk kasus piutang rastra, ada sembilan kecamatan yang tercatat, yaitu Ampibabo ada 18 desa, Kasimbar tujuh desa, Moutong dua desa, Parigi Selatan satu desa, Tinombo satu desa, dan Tinombo Selatan tujuh desa. Berikutnya Tomini empat desa, Bolano satu desa, serta Ongka Malino dua desa. TIA