PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Makmur didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), H. Ahmad Hasni memusnahkan arsip inaktif di lingkungan Kemenag Parmout, di halaman gedung PLHUT Kemenag Parmout, Senin (15/5/2023).
Kabag TU, menjelaskan arsip inaktif adalah arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna atau manfaat. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut baru pertama kali terjadi di lingkungan Kemenag se-Provinsi Sulteng.
“Baru Arsiparis Kantor Kemenag kabupaten Parigi Moutong yang menyelenggarakan pemusnahan arsip. Ini harus dicontoh, karena jangan sampai arsip yang sudah dianggap telah habis masa aktif penggunaannya, disalahgunakan atau salah cara menghilangkannya. Itu bisa menjadi permasalahan, karena di dalamnya ada berkas rahasia negara,” tutur Makmur.
Pemusnahan arsip diatur dalam UU nomor 43 tahun 2003 tentang Kearsipan, yaitu dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil, dikubur dalam lubang, penggunaan bahan kimia dan cara-cara lainnya, dengan memastikan pemusnahan arsip dilakukan secara total, sehingga tidak dapat dikenali lagi bentuknya.
Makmur mengusulkan agar bagian Arsiparis Kantor Kemenag Parmout, untuk bisa menjadi tempat studi banding dari kantor Kemenag yang lainnya, tentang langkah yang ditempuh dalam persetujuan pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut di Kemenag Pusat.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Madya Kemenag Parmout, Saehan Marilau menyampaikan, jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 5.280 dokumen dari Seksi Pendis dan Penyelenggara Kristen. Adapun unit kerja lainnya tetap akan dilakukan penyusutan arsip secara berkesinambungan. */IEA