Kemenag, Pengadilan Agama, dan Pemkab Parmout- Kerjasama Pelayanan Nikah Terpadu

KEMENAG

PARMOUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama  (MoU) tentang pelayanan terpadu sidang keliling, dalam rangka penerbitan buku nikah, akta kelahiran, kartu keluarga dan administrasi kependudukan, yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Parmout, Jumat (25/6/2021).

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh ketiga pihak, yakni oleh Ketua Pengadilan Agama Parigi, Wahab Ahmad, Kepala Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong, Muslimin, dan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Parigi Moutong, Lewis, disaksikan Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai.

Kepala Kemenag Parmout, Muslimin, mengapresiasi pihak Pemerintah Kabupaten Parmout, yang telah peduli akan hal tersebut, dengan memberikan anggaran dalam rangka mengurangi  beban masyarakat, untuk mendapatkan buku nikah.

Muslimin  menjelaskan,  keterlibatan tiga lembaga sebagai pihak yang bersepakat, yakni untuk bertanggung jawab melaksanakan tugasnya masing-masing dalam mengatasi permasalahan di masyarakat, khususnya kevalidan data masyarakat yang ada di wilayah Parigi Moutong. 

Dengan meningkatkan kerja sama dan saling berkoordinasi antara belah pihak dalam pelaksanaan pelayanan melalui sidang keliling terpadu sidang isbat nikah, penerbitan akta nikah dan pembuatan dokumen kependudukan berupa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir serta dokumen lainnya, dengan tujuan memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dalam rangka meningkatkan akses di masyarakat terhadap keadilan melalui pelayanan “one day with all services” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, dalam arahannya mengatakan sangat berharap dengan dilaksanakannya penanda tanganan notakesepahaman (MoU) ini, akan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antar masing-masing lembaga, dalam melaksanakan tugasnya pada pelayanan terpadu sidang keliling  tentang penerbitan buku nikah, akta lahir, KK, dan administrasi kependudukan lainnya.

“Ke depannya kiranya data nikah di masyarakat bisa teridentifikasi, serta perlu adanya keterlibatan dan kerja sama antara pemerintah Desa dan KUA di kecamatan, mengenai data masyarakat, demi jalannya sistem informasi ini dengan cepat dan tepat,” kata wabup.

Wabup menambahkan, dengan berjalannya sistem ini selama lima tahun ke depan, kiranya  seluruh data pencatatan nikah dan kelahiran anak bisa terselesaikan dan tidak menjadi permasalahan lagi. */JEF

Pos terkait