PARMOUT, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkbud) Parigi Moutong (Parmout) menghimbau pada 98 Kepala Sekolah Dasar (SD) agar tidak mengambil keuntungan pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hal itu dikatakan oleh kepala Disdikbud Parmout, Adruddin Nur saat sosialisasi sejumlah sekolah penerima bantuan DAK, belum lama ini.
“Untuk kerja bantuan tersebut harus sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Juklak (Petunjuk pelaksana). Pekerjaan harus dikerjakan swakelola jangan di pihak ketigakan,” tandasnya.
Dikatakanya bahwa setiap Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara harus benar-benar memahami Juknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus.
“Bahwa pekerjaan itu harus benar-benar sesuai dengan peruntukan yang ditentukan. Jangan menyimpang, jangan diselewengkan satu rupiah pun, jangan dulu belanja bahan sebelum pekerjaan dimulai serta bayar upah tukang, dan jangan istri atau suaminya yang jadi bendahara atau pemegang dana, itu bahaya,” ujar Adrudin.
Dia juga mengingatkan pada Kepsek dan Bendahara agar tidak lalai dengan kewajiban membayar pajak, mengingat penggunaan DAK tahun 2019 ada kewajiban pajak yang harus dibayar.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar setiap dana yang digunakan benar-benar sesuai ketentuan, serta senantiasa berkonsultasi dengan dinas.
Pada kesempatan itu, ia berpesan bahwa pihaknya tidak pernah menyuruh atau merekomendasikan siapa yang akan jadi pihak ketiga dalam pengelolaan DAK. TIA