PARMOUT, MERCUSUAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan manajemen tata pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) sudah berjalan, namun harus ada singkronisasi intregasi dari perencanaan penganggaran itu.
Hal itu dikatakan KPK saat monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap implementasi rencana aksi daerah terkait pemberantasan korupsi terintegrasi di Pemkab Parmout, Selasa (4/9/2018).
Menurut KPK, ada beberapa catatan yang nantinya harus dilaksanakan oleh Pemkab Parmout pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Bappelitbangda dan Keuangan. Kedua APO ditu harus membuat aksi.
Hal itu akan dimonitor apakah progres dilaksanakan, karena catatan penting itu juga positif, terkait fitur-fitur aplikasi perencanaan tentang aplikasi pendapatan dan keuangan yang terpadu dengan perencanaannya.
“Ini bukan peringantan, ini komitmen dalam aksi pencegahan,” tandas Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah Sulteng Nexio Helmus pada wartawan usai Monev dengan OPD.
Dijelaskannya, kegiatan tersebut sesuai Pepres Nomor: 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi. Pepres tersebut adalah implementasi aksi pencegahan bisa berdampak kepada masyarakat luas, tujuannya untuk mengurangi indeks presepsi korupsi.
“Selama ini banyak aksi-aksi di daerah, sepertinya hanya output tanpa berbicara outkam. Sehingga, kedatangan kita untuk mencoba tata kelola dalam sistem-sistem yang belum bagus dijadikan lebih baik,” kata Nexio.
Kedatangan pihaknya di Parmout, lanjut Nexio, murni bernuansa positif. Pasalnya, Monev tersebut dilakukan secara simultan dengan seluruh perangkat OPD lingkup Pemkab Parmout, serta tidak ada perlakuan khusus diberikan di Parmout.
Ditambahkanya, ada delapan sektor sistim yang harus dibenani, yakni perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan terpadu, pengelolaan dana desa, pengawasan melalui inspektorat, pengeloalaan manajemen ASN dan optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset daerah. TIA