Lahan Kantor Bupati Parmout Dieksekusi

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Lahan yang saat ini menjadi lokasi kantor Pemerintahan Bupati Parigi Moutong (Parmout) dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Parigi, setelah pihak penggugat, Viktor Tandean memenangkan gugatan.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi yang dibacakan tim eksekusi PN Parigi, Kamis (29/2/2024) disebutkan, berdasarkan SHM yang dimiliki penggugat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Parmout diharuskan membayar Rp3,7 miliar kepada penggugat.

Ketua PN Parigi, Yakobus Manu menjelaskan kronologi kasus tersebut, yakni Viktor Tandean mengajukan gugatan terhadap Pemkab Parmout dan Dinas PUPR, terkait sebagian lahan yang bersertifikat atas nama Viktor Tandean, dengan SHM yang masih aktif, yang kemudian di atas lahan tersebut sudah berdiri sebagian bangunan milik Pemkab Parmout.

Gugatan tersebut sudah masuk pada tahapan banding, dan dinyatakan inkrah karena tidak ada upaya kasasi.

“Intinya, pokok perkaranya dikabulkan, meskipun tidak sepenuhnya gugatan dikabulkan,” ujar Yakobus.

Ia menambahkan, meskipun eksekusinya dilakukan atas lahan tersebut, namun tidak serta merta pihak PN Parigi langsung melakukan penyegelan terhadap aset tersebut, atau menyerahkan tanah kepada penggugat, karena di atas lahan berdiri aset milik pemerintah. Sehingga keputusan eksekusi lahan, dalam bentuk pembayaran ganti rugi sebanyak Rp3,7 miliar.

“Entah itu nanti bersumber dari APBD tahun 2024, ataukah nanti di tahun 2025 mendatang. Penganggarannya tidak menjadi persoalan di belakang hari, karena sudah menjadi kewajiban Pemda menaati putusan pengadilan,” tekan Yakobus.

Ketika ditanya, apakah pihak Pemkab Parmout mempunyai peluang untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK), Yakobus memberikan lampu hijau terkait hal itu. Namun, ia menegaskan kalau proses eksekusi tetap berjalan, kewajiban membayar dari Pemda juga harus dilakukan, meskipun proses PK tetap berjalan.

Sementara itu, Pemkab Parmout melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra, Adrudin Noor mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan dari pengadilan, terkait eksekusi lahan. Namun, ungkapnya lagi, dari pembacaan putusan eksekusi itu, masih ada celah langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Pemkab, yakni PK.

“Selanjutnya, kami juga bersama DPRD Parmout selaku pihak yang memerintah pembayaran eksekusi. Sekitar Rp3,7 miliar yang harus kami bayarkan,” tukas Adrudin yang juga Plh. Kepala Dinas PUPRP Parmout.

Namun, di sisi lain, kata Adrudin, meskipun adanya putusan pembayaran sebanyak itu, pihaknya tetap berhati-hati dalam memutuskan persoalan tersebut agar tidak terjadi persoalan baru.

“Soalan putusan ini, kan sudah inkrah, makanya kita taat dengan itu. Namun untuk urusan lainnya, seperti apa sejarahnya persoalan ini, saya tidak bisa berkomentar lebih,” tutupnya. MBH

Pos terkait