Masuk di Parmout Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test

RAKOR

PARMOUT, MERCUSUAR – Masyarakat yang  berasal dari kabupaten lain di Sulawesi Tengah  (Sulteng), wajib menunjukan keterangan rapid test di pos perbatasan  antar kabupaten di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout). Sementara, masyarakat yang berasal dari provinsi lain, harus menunjukan keterangan hasil swab untuk masuk di Parmout, dan itu berlaku untuk 15 hari.

Hal tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati Parmout, Badrun Nggai, bersama jajarannya dan juga Tim Kerja Gugus Covid-19, Selasa (6/10/2020), dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut dipimpin langsung  Wabup Parmout, Badrun Nggai. Rapat ini membahas  penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Parmout.

Rakor tersebut membahas tindak lanjut surat edaran Gubernur Sulteng Nomor: 440/523/Diskes, tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di posko perbatasan.

Bukan hanya itu, dalam rakor tersebut disepakati dan akan diterapkan di Kabupaten Parmout, di antaranya akan merampingkan jumlah petugas posko yang ada di perbatasan antar kabupaten/kota dan provinsi.

“Untuk Kabupaten Parmout tidak akan memberlakukan jam buka tutup jalan, karena kita mengikuti edaran pak gubernur,” jelas Badrun Nggai.

Selain itu disepakati juga, masyarakat yang akan melaksanakan hajatan di Parmout, harus melakukan pembatasan jumlah undangan. Kemudian, pemilik hajatan menyediakan masker dan maksimal waktu hajatan hanya 4 jam. Selain itu, pemilik hajatan  tidak mengundang  tamu dari luar Kabupaten Parmout.

Sementara itu juga disepakati mengenai tatap muka atau aktifitas belajar mengajar di sekolah, di mana untuk zona oranye dan hijau dibolehkan, tetapi orang tua tetap bertanggung jawab atas anaknya, dan harus mengantar jemput anaknya.

Pada akhir rapat, Wabup mengatakan, semua kesepakatan yang sudah disepakati ini, akan dituangkan dalam surat edaran, dan secepatnya dikirim ke kecamatan-kecamatan di Parmout. Surat edaran dari kabupaten ini kata dia, tetap mengacu pada surat edaran gubernur.

Rakor ini juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Parmout, Faisan Badja, Ketua Komisi IV DPRD Parmout, Fery Budiyanto, Kabag Ops Polres Parmout, perwira penghubung (Pabung) Kodim 1306 Donggala, Kepala OPD di Kabupaten Parmout, dan dr. Muhammad Mansyur, SpPD. TIA

Pos terkait