PARMOUT MERCUSUAR — Sebagian besar masyarakat Desa Taopa Utara, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, menggantungkan hidup dari sektor perkebunan. Namun belakangan, muncul kelompok warga yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di bantaran sungai desa tersebut.
Aktivitas pertambangan ilegal ini dinilai membahayakan lingkungan karena berpotensi memicu banjir dan tanah longsor. Dampaknya tidak hanya mengancam pemukiman warga, tetapi juga merusak lahan perkebunan akibat penggunaan alat berat di lokasi tambang.
Sebelumnya, telah terjadi aksi unjuk rasa dari kelompok yang pro maupun kontra terhadap aktivitas tambang, yang kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Meski demikian, kini sebagian besar warga mulai menyadari dampak buruk dari kegiatan tersebut.
“Atas nama masyarakat dan pemerintah Desa Taopa Utara, kami dengan tegas menolak aktivitas tambang emas ilegal. Kegiatan ini hanya menguntungkan segelintir pihak, terutama para pemodal, sementara dampaknya sangat merugikan masyarakat secara luas,” ujar Riman Synantra, Kepala Desa Taopa Utara.
Pihak desa berharap adanya langkah penertiban dari aparat penegak hukum terhadap praktik tambang ilegal tersebut. Selain itu, mereka juga mengimbau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk mendukung pengembangan sektor perkebunan sebagai penopang ekonomi masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh warga Desa Taopa Utara agar tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” tutup Riman.