PARMOUT,MERCUSUAR – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parmout) yang diajukan pasangan calon bupati-calon wakil bupati, H. Amrullah Almahdaly – Hj Yufni Bungkundapu (Amin) tertanggal 18 Juli 2018.
Hakim Ketua Anwar Usman bersama delapan hakim MK lainnya menilai bahwa permohonan sengketa Pilkada Parmout telah melewati tenggat waktu. Hal ini berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 69/1/PAN.MK/2018 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Perkara Nomor 55/PHP.BUP-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018.
Dalam amar putusan di MK, hakim konstitusi menyatakan bahwa sifat sementara kewenangan MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parmout 2018 harus sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku.
“Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 157 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional serta melalui perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan yang diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus,” urai Ketua MK Anwar Usman.
Selanjutnya, pemohon memahami adanya ketentuan Pasal 158 ayat (2)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur mengenai ambang batas selisih suara sebagai syarat formal untuk mengajukan permohonan sengketa (perselisihan) hasil Pilkada di MK.
Namun, sebelum menilai tentang pemenuhan ambang batas selisih suara pemohon, berdasarkan formula penentuan selisih perolehan suara, hendaknya MK menilai dan memeriksa terlebih dahulu proses, prosedur penyelenggaraan serta fakta adanya manipulasi untuk memperlebar selisih suara antarpasangan calon. Sehingga sejak awal dianggap tidak memenuhi syarat formal pengajuan.
Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman bersama delapan anggotanya yaitu Manahan MP Sitompul, Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams secara bergantian membacakan amar putusan sengketa Pilkada Parmout.
Pada 4 Juli 2018, KPU Parmout menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 1, Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (Sabar) sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Parmout, 27 Juni lalu.
Dari 23 kecamatan, Sabar unggul di 16 kecamatan, yakni Moutong, Ongka Malino, Tinombo Selatan, Torue, Sidoan, Siniu, Tomini, Palasa, Balinggi, Kasimbar, Sausu, Toribulu, Taopa, Bolano, Tinombo, dan Ampibabo. Raihan suara 99.048 (44,73 persen) dari akumulasi 221.430 suara sah. Sementara pesaing terdekatnya Amrullah Almahdaly-Yufni Bungkundapu (Amin) unggul di tujuh kecamatan, yakni Parigi Utara, Parigi Tengah, Parigi Barat, Bolano Lambunu, Mepanga, Parigi Selatan, serta Parigi. Suara dari pasangan calon nomor urut 3 terkumpul 75.851 atau 34,25 persen. Adapun pasangan nomor urut 2 Erwin Burase- Rahmawati M Nur (Era Baru) mengumpulkan 46.531 suara atau 21,01 persen.
Hasil rekapitulasi KPU Parmout tersebut menunjukkan 221.430 suara sah atau 72,53 persen dari jumlah pemilih Pilkada Parmout yang terdaftar sebanyak 305.281 orang, terdiri atas 155.930 pemilih laki-laki dan 149.351 orang pemilih perempuan. Pemilih tersebar di 283 desa, dan 23 kecamatan.
Pasangan Amin kemudian menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut, karena menduga ada kecurangan. Amin pun menggugat. Diketahui, raihan suara Amin dengan Sabar selisih 10 persen. TIA