Nasabah Koperasi MBGR Terlindungi BPJamsostek

Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek secara simbolis pada nasabah koperasi MBGR. FOTO: IST.

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meneken kerja sama dengan Koperasi Konsumen Maju Bersama Gotong Royong (MBGR) Kabupaten Parigi Moutong, memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian kepada setiap nasabah, baru-baru ini.

Ketua Koperasi Konsumen MBGR, Yulius Bokko mengatakan kerja sama tersebut memberi manfaat bagi nasabah Koperasi Konsumen MBGR. 

“Harapannya kerja sama ini memberi manfaat bagi semua pihak, di mana kami mendapat jaminan kepastian nasabah tidak akan mengalami masalah ekonomi saat terjadi musibah kecelakaan kerja, sehingga hubungan kami dengan nasabah tetap baik. Ini semua berkat kehadiran perlindungan dari BPJamsostek,” kata Yulius.

Hal senada disampaikan Manajer Koperasi Konsumen MBGR Parigi Moutong, I Made Suana. Menurutnya, selama ini para nasabah tidak memiliki Jaring Pengaman Sosial, sehingga tidak ada yang meng-cover ketika ada risiko seperti kecelakaan kerja dan kematian.

“Kerja sama ini merupakan solusi bagi kami, dan juga kepada nasabah yang manfaatnya besar,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Moutong, Arfandi Sade mengapresiasi kerja sama tersebut, karena semakin banyak pekerja yang terlindungi BPJamsostek.

“Bertambah lagi mitra kami yang berkenan membantu para nasabah, yang notabene kebanyakan petani, untuk dapat terdaftar aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU (Bukan Penerima Upah). Jadi daftar dan bayar bisa dilakukan di Koperasi Konsumen MBGR,” kata Arfandi.

Ia menambahkan, tujuan kerja sama tersebut adalah sinergi dalam memperluas coverage penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Parigi Moutong.

“Ke depannya, setiap pelaku usaha atau pekerja dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui MBGR Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, Selasa (19/11/2024) mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja, sebagai bentuk dukungan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mencegah bertambahnya angka kemiskinan.

Adapun syarat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah aktif bekerja atau aktif berusaha dan berusia minimal 17 tahun dan belum berusia 65 tahun. Untuk peserta mandiri dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan, pekerja telah mendapat 2 manfaat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta dapat ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran menjadi Rp36.800 per orang per bulan, serta dapat dibayarkan di muka 12 bulan iuran. */ABS

Pos terkait