Nasabah KSP ZDL Terlindungi BPJamsostek

Penandatanganan kerja sama antara KSP ZDL dengan BPJS Ketenagakerjaan Parmout, Jumat (7/6/2024). FOTO: IST.

Syamsu mengataka, meski memiliki berbagai manfaat dan mudah, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap harus eligible saat pendaftaran, seperti kondisi memiliki pekerjaan yang menghasilkan, pada saat daftar pertama kali juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan sakit berkepanjangan serta aktif melakukan pembayaran iuran minimal 1, 2, 3, 6 atau langsung 12 bulan dengan premi Rp16.800 per orang per bulan, atau Rp201.600 per orang per tahun, untuk dua program yaitu JKK dan Jaminan Kematian.

Program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan, maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta, sejak tenaga kerja hingga perguruan tinggi.

“Sementara untuk program JHT bervariasi, jika pekerja mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) maka JHT per bulannya ditambah Rp20.000, sehingga untuk segmen pekerja BPU iuran untuk tiga program yaitu JKK, JKM dan JHT sebesar Rp36.800 per orang per bulan,” jelas Syamsu.

Ia mengajak seluruh masyarakat pekerja yang memliki usaha dan atau pekerjaan seperti petani, nelayan, pemanjat kelapa, memiliki kios, berjulan/pedagang, untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan baik untuk diri sendiri maupun keluarga. */ABS

Pos terkait