PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Badan Pendapatan Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada para pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan dan sejenisnya, di Kantor Bupati Parmout, Senin (13/11/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Pj. Bupati Parmout, Richard Arnaldo Djanggola dalam sambutannya menyampaikan, dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota, salah satunya adalah pajak restoran atau sejenis lainnya.
Ia mengatakan, dengan potensi pajak restoran cukup besar, seharusnya dapat memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Richard, rendahnya PAD menuntut pihaknya untuk berupaya lebih keras meningkatkan segala potensi yang ada di Parmout.
“Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam hal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, yaitu kesadaran sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya masih relatif rendah, karena belum optimalnya penerapan pajak pada unit-unit usaha yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, para pelaku usaha restoran, rumah makan dan sejenisnya wajib mengetahui, dalam melakukan berbagai kegiatan usaha di suatu daerah, patut untuk menaati apa yang sudah menjadi ketentuan, yang telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan daerah.
Di samping itu, Richard menegaskan Pemerintah Daerah akan memastikan bahwa aturan kebijakan yang sudah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.
“Maka dari itu, mari kita bersama mewujudkan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang maju dengan menciptakan pertahanan ekonomi dan pemerintahan pembangunan di semua wilayah. Salah satunya, dengan kepatuhan dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku. Karena begitu pentingnya peranan pajak dalam pembangunan ekonomi daerah, sehingga optimalisasi sumber pendapatan daerah dapat meningkat,” tuturnya. TIM