Panja DPRD Parmout Temukan Sejumlah Persoalan pada Packing House Durian

Ketua DPRD Parmout, Alfred Masboy Tonggiroh (kedua dari kanan) menyerahkan laporan hasil akhir Panja DPRD Parmout kepada Wabup, H. Abdul Sahid, di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (10/3/2026). FOTO: ABDUL FARID/MS

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan packing house komoditas ekspor durian di daerah tersebut.

Temuan itu mengemuka pada laporan hasil akhir pengawasan Panitia Kerja (Panja) DPRD Parmout, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).

Ketua Panja DPRD Parmout, Candra Setiawan menjelaskan pembentukan Panja tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat terkait operasional packing house durian. Selain itu, juga sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya petani.

Hasil pengawasan Panja, ungkap Candra, masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan packing house. Salah satunya terkait aspek legalitas usaha. Meski perusahaan diketahui telah memiliki sebagian dokumen perizinan, akan tetapi masih terdapat izin yang belum lengkap dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Candra juga menyoroti aspek kemitraan dengan petani yang dinilai belum berjalan optimal. Ia menyebut, kerja sama antara perusahaan dan kelompok tani belum mencakup seluruh petani. Termasuk belum terdapat standar harga yang disepakati secara jelas.

“Kami menilai perlu adanya transparansi dalam sistem pembelian durian serta kepastian harga bagi petani, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan di lapangan,” tegas Candra.

Sedangkan dari aspek operasional, Panja DPRD juga mendorong peningkatan transparansi terkait sumber pasokan durian, pelaporan volume produksi, serta penerapan standar kualitas dan pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku.

Candra menuturkan, perusahaan pada dasarnya dapat mengurus izin operasional maupun ekspor secara mandiri melalui mekanisme resmi pemerintah, tanpa harus bergantung pada pihak lain di luar struktur pemerintahan.

Menurutnya, Kabupaten Parmout memiliki potensi produksi durian yang besar dan menjadi salah satu sentra utama di Sulteng. Dengan produksi yang mencapai puluhan ribu ton setiap tahun, membuka peluang pengembangan durian sebagai komoditas ekspor yang mampu meningkatkan pendapatan petani serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Potensi tersebut perlu dikelola melalui sistem hilirisasi yang baik. Tujuannya, agar nilai tambah komoditas durian dapat dirasakan langsung oleh para petani.

“Durian bukan hanya komoditas pertanian biasa, tetapi juga potensi ekonomi daerah yang harus dikelola dengan baik agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh Candra.

Panja DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan, serta memperkuat pengawasan terhadap operasional usaha tersebut.

Candra menegaskan, pihaknya berkomitmen terus mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut, agar pengelolaan komoditas durian sebagai salah satu potensi unggulan daerah dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Tujuan pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat Parigi Moutong,” ujar Candra.

Sementara itu, Wakil Bupati Parmout, H. Abdul Sahid memastikan berbagai catatan dan masukan yang disampaikan dalam laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah, untuk merumuskan kebijakan yang mendukung perkembangan industri packing house durian di Parmout.

“Pemerintah daerah akan terus mendukung pengembangan industri packing house secara terarah dan sesuai regulasi. Tujuannya, agar mampu memberikan manfaat nyata bagi petani dan masyarakat Parigi Moutong,” kata Sahid. AFL

Pos terkait