Parmout Rencanakan Pemutihan IMB

index

PARMOUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Parigi Moutong (Parmout) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) merencanakan program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat bagi yang mempunyai bangunan telah berusia 15 tahun keatas.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Parmout, I Wayan Sulastro, Minggu (6/10/2019).

Dijelaskan Wayan, dibuatnya program seperti itu agar masyarakat berpacu mengurus dan membayar IMB. Sebab selama inibanyak masyarakat yang tidak mau mengurus atau membayar IMB karena ditunda-tunda.

“Kami akan melakukan program pemutihan IMB bagi bangunan berusia 15 tahun keatas. Saya berikan contoh, jika masyarakat seharusnya membayar IMB Rp1 jutaan, maka cukup ia membayar Rp500 ribu saja,” terangnya.

Program tersebut, katanya, akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parmout sebagai pihak pembuat rekomendasi dan selanjutnya diterbitkan IMBnya oleh Dinas PMPTSP.

“Dalam program ini tentunya kami minta kesiapan dari PU, karena mereka yang mengeluarkan rekomendasinya. PTSP dan PU harus satu bahasa, jika PU siap maka kami tinggal terbitkan Izin IMBnya,” ujar Wayan.

Ditambahkannya, dalam pengurusan izin DPMPTSP memiliki keterkaitan dengan sejumlah dinas.

Dicontohkan Wayan, jika ada masyarakat mengurus izin perikanan harus ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta jika ada masyarakat mengurus izin dagang harus ada rekomendasi dari Dinas Perdagangan. TIA/*

Pos terkait