PARMOUT, MERCUSUAR – Partisipasi perempuan untuk terjun berpolitik perlu terus didorong. Apalagi ada kewajiban bagi partai politik (Parpol) untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
Hal itu mengemuka pada acara Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Senin (11/3/2019).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3P2KB) Kabupaten Parmout, Yusnaeni mengatakan kuota 30 persen bagi calon legislatif perempuan merupakan capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia pascareformasi.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengutamakan partai politik untuk menyatakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Banyaknya parpol di Indonesia, katanya, menjadi keluasan bagi masyarakat termasuk kaum perempuan yang memilih sesuai dengan idealisme yang dimiliki dan aktif berperan didalamnya.
Di parpol juga terbuka kesempatan luas bagi kaum perempuan untuk mengeksplorasi diri menyambungkan pemikiran yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Namun, kata Yusnaeni, jumlah peserta calon anggota legislatif Kabupaten Parmout yang hadir di acara sosialisasi itu hanya sekira 70 orang dari jumlah 194 orang sesuai data di KPU.
Wakil Bupati (Wabup) Parmout, H Badrun Nggai mengimbau pada kaum perempuan, khususnya calon anggota legislatif untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Saya menghimbau seluruh kaum perempuan turut serta menyuksekan Pemilu 17 April mendatang dengan cara mengajarkan atau mensosialisasikan kepada masyakat tata cara memilih yang baik dan benar,”imbaunya
Dia menambahkan, melalui peningkatan kapasitas yang baik, kaum perempuan dapat mengambil peran strategis di parlemen. “Kuncinya terus belajar dan tingkatkan kapasitas,” tutup Wabup. TIA