PARMOUT, MERCUSUAR – Sosialisasi Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah dan edukasi masyarakat bagi organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat. Sesuai rilis yang diterima dari Ombudsman RI Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.
Sementar acara ini juga didukung oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan HAM Parigi Moutong.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena dua hal pertama, respon Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk memperbaiki penyelenggaraan,” ujar Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah, Selasa (28/8/2018).
Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas dirasakan kurang baik, keluhan pihak STIH HAM Parigi Moutong yang menyebutkan bahwa pelayanan dasar pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dukcapil, Kesehatan, Sosial, serta instansi lainnya belum layak jika dibandingkan dengan pelayanan yang ada di Kota Palu. Kedua, sejak Ombudsman Sulteng berdiri tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 2018, jumlah laporan yang masuk dari Parmout hanya 34 laporan, padahal jumlah masyarakatnya + 500. 000 jiwa dibandingkan dengan Kota Palu hanya + 350.000 jiwa.
Ketua Sofyan menyebutkan, adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini, yaitu pertama agar masyarakat mengetahui bahwa Ombudsman hadir di tengah masyarakat ketika mengalami dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kedua masyarakat diharapkan dapat memahami dasar – dasar, jenis-jenis pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat, dan tanggungjawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Ketiga masyarakat diharapkan berperan aktif untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Ombudsman, demi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan jumlaah peserta dalam kegiatan ini sebanyak 50 orang, diharapkan setelah kegiatan ini, terwujudnya partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemudian mendorong STIH HAM Parmout. Ombudsman diharapkan agar menyiapkan draft Peraturan Daerah (Perda) tentang partisipasi masyarakat yang kemudian akan didorong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parmout untuk dimasukan dalam Prolegda tahun 2019. Ketiga membuat wadah silaturrahim dengan Sahabat Ombudsman Parigi tujuannya supaya, pertama sebagai sarana komunikasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Parmout.
“Kedua sebagai agen Ombudsman untuk mengadvokasi dan membimbing masyarakat yang terkena maladministrasi oleh instansi publik. BOB