PARMOUT, MERCUSUAR – Majelis Pertimbangan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Parigi Moutong (Parmout), Sulteng, menyidangkan 17 pejabat dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, Rabu (22/12/2021). Sidang TPTGR tersebut, untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kami mengundang sekitar 17 orang. Ada dua orang yang melunasi sebelum sidang, dan satu orang,” ungkap Ketua Majelis TPTGR Parmout, Yusrin Usman, saat ditemui usai sidang, di Kantor Bupati Parmout.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil sidang yang dilaksanakan pihaknya, pada dasarnya seluruh pejabat yang berstatus Aparat Sipil Negeri (ASN), berkomitmen akan melakukan pengembalian kerugian negara.
Pihaknya kata dia, memberikan batas waktu dua tahun lamanya kepada yang bersangkutan, untuk proses pelunasan temuan kegiatan perjalanan dinas, dengan berbagai jaminan barang berharga.
“Kami mengapresiasi teman-teman ASN, karena semua memiliki etikat baik mengembalikan,” ucap Yusrin.
Sementara untuk pejabat yang belum menyerahkan jaminannya kata dia, pihaknya akan menyerahkan kepada tim penyelesaian kerugian daerah, untuk meminta jaminan tersebut.
Dia menyebut, temuan yang disidangkan itu sebelumnya ditangani oleh tim penyelesaian kerugian daerah, yang dilimpahkan kepada pihaknya.
“Sebenarnya temuan ini telah ditindaklanjuti mereka, namun karena tidak terselesaikan juga makanya dilakukan langkah ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis TPTGR, Adrudin Nur mengatakan, kerugian negara yang disidangkan tersebut merupakan temuan pada 2012 hingga 2013, dan 2020, dengan angka tertinggi mencapai Rp73 juta.
Menurut dia, untuk pejabat dari instansi vertikal yang disidangkan adalah mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parmout. Temuan itu dari kegiatan perjalanan dinas, dengan total mencapai 20 juta lebih, dari dua pejabat.
“Satu pejabat sudah melunasinya dengan total kerugian mencapai 12 juta, dan satunya lagi berjanji akan mengembalikan dalam kurun waktu dua bulan,” kata dia.
Ditambahkannya, sebagian pejabat yang telah memberikan jaminan, namun dalam waktu dua tahun tidak melakukan pengembalian, maka akan dilakukan proses lelang.
Namun, jika hasil lelang barang jaminan nilainnya kurang dari total temuan, yang bersangkutan harus menambahnya untuk pelunasan.
“Tetapi kalau harga jaminannya ketika lelang lebih, maka kami akan kembalikan sisa uang hasil lelang,” kata dia.
Selain itu, pejabat yang dinyatakan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp73 juta, dulunya menjabat di Kecamatan Kasimbar. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diberikan perpanjangan waktu, berakhir di 2022.
Sementara jaminan yang diberikan bervariasi, mulai dari BPKB mobil, motor dan surat tanah. Kami harapkan pengembalian negara ini cepat terselesaikan. TIA