PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Sejumlah desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tengah menghadapi persoalan hukum maupun kekosongan kepemimpinan, sehingga mendorong pemerintah daerah setempat mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas jalannya pemerintahan desa.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa/Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parmout, Minhar menyebut saat ini terdapat dua Kepala Desa yang masuk penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, yaitu Desa Auma Kecamatan Sausu dan Desa Muara Jaya Kecamatan Sidoan. Ia menyebut, kedua kasus itu sebelumnya telah melewati audit Inspektorat dan pemeriksaan Tipikor sebelum dilimpahkan ke Kejari.
“Sedangkan kasus lain di beberapa desa masih dalam tahap pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, dua desa itu secara khusus sudah ditangani Kejari,” ujar Minhar di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).
Minhar juga menuturkan, terkait kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) Gio Barat Kecamatan Moutong yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana kesusilaan, Kades bersangkutan kini telah ditahan oleh Kejari Parigi. Meski belum berstatus sebagai tersangka, namun penetapan status hukumnya telah sampai ke putusan ikrar.
“Kami masih menunggu hasil dari pengadilan. Jika putusan ikrar itu keluar, otomatis Kades Gio Barat diberhentikan dari jabatannya,” ungkap Minhar.
Ia menyampaikan, imbas dari sejumlah kasus hukum tersebut, desa mengalami kekosongan kepemimpinan.
Di samping itu, terdapat dua desa yang mengalami kekosongan akibat Kadesnya meninggal dunia, yaitu Desa Pangi Kecamatan Parigi Utara dan Desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah. Sebagai tindak lanjut, Pemkab bersama kecamatan telah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa sebagai pengisi sementara, agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Minhar sejumlah desa lainnya telah menyelesaikan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) maupun pemilihan reguler. Untuk desa yang sudah selesai dan dilantik antara lain Desa Dusunan Barat Kecamatan Tinombo dan Palasa Tengah Kecamatan Palasa.
Sementara untuk desa yang telah menuntaskan pemilihan dan sedang menunggu SK serta pelantikan, yakni Desa Tandaigi Kecamatan Siniu dan Desa Ogorandu Kecamatan Bolano Lambunu. Dengan total sebanyak 278 desa di Parigi Moutong, Minhar menegaskan, hanya sebagian kecil yang masuk kategori bermasalah, baik secara hukum maupun administrasi.
Ia menjelaskan beberapa laporan dugaan pelanggaran di desa masuk langsung melalui Inspektorat, APH, hingga instansi pusat.
Pasca keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2024, ungkap Minhar, terdapat 70 Kades di Kabupaten Parigi Moutong yang langsung mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun, sehingga Pilkades Serentak berikutnya baru akan digelar pada tahun 2027.
Minhar berharap, ke depan, dari berbagai kasus yang terjadi tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh Kades. Ia menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang baik serta komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa, BPD, aparat desa, dan tokoh masyarakat.
“Harapan kami sederhana, semoga ke depan tidak ada lagi desa bermasalah. Kita ingin pemerintahan desa itu berjalan baik, bersih, dan stabil,” pungkas Minhar. AFL






