Pemkab Parmout, Monev Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Monev pelaksanaan perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Parigi Moutong bersama BPJS Ketenagakerjaan Parigi, Selasa (11/6/2024). FOTO: IST.

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja kategori rentan dan miskin di desa se-Kabupaten Parmout, Selasa (11/6/2024).

Kepala Dinas PMD Parmout, Yusnaeni mengatakan kegiatan yang digelar selama 5 hari tersebut membahas sejumlah masalah yang ada di desa, serta melakukan tindak lanjut dari Inpres 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem, dan Inpres 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek. 

“Monev ini bertujuan untuk percepatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja kategori rentan dan miskin, dengan anggaran bersumber dari ADD. Hal ini sejalan dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem, atau dengan kata lain mewujudkan masyarakat sejahtera melalui Jaminan Jamsostek. Kami sangat mengharapkan kerja sama Kepala Desa, untuk segera memasukkan data by name by address, serta segera membayarkan iurannya ke BPJS Ketenagakerjaan setelah ADD cair,” tutur Yusnaeni.

Ia mengungkapkan, perlindungan Jamsostek bagi pekerja kategori rentan dan miskin telah tertuang dalam Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemkab Parmout dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang ditandatangani pada 7 Mei 2024 lalu.

Sementara itu, Kasie Datun Kejari Parmout, Julian Charles Rotinsulu menyebutkan pihaknya juga siap mendukung pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021, yaitu dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Jaksa Agung RI juga berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan ketiga Surat Jaksa Agung RI melalui Asisten Khusus Jaksa Agung Nomor B-14/C.9/SKJA/04/2021 pada tanggal 1 April 2021. Terlepas dari itu, program ini salah satu upaya menekan kemiskinan di Parigi Moutong,” terang Julian.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parmout, Arfandi Sade mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong mencatat dari Januari 2020 sampai dengan Maret 2024, pihaknya telah membayarkan santunan kepada ahli waris atau penerima manfaat kepada masyarakat pekerja Kabupaten Parmout, sebanyak 4.639 dengan besaran santunan sebesar Rp32,5 miliar. 

“Tentu ini bukti hadirnya negara sebagai pemberi jaring pengaman sosial. Tugas kami adalah memberikan sosialisasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Bayangkan saja, iuran pekerja rentan ini hanya Rp16.800 per orang per bulan, atau untuk menganggarkan setahun per 50 orang pekerja rentan hanya butuh anggaran ADD sebesar Rp10.080.000, dan jika pekerja rentan tadi mengalami risiko meninggal dunia maka ada manfaat Rp42 juta,” jelas Arfandi.

Pada kegiatan tersebut, Pemkab Parmout melalui BPJamsostek juga menyerahkan santunan simbolis JKM (Jaminan kematian) sebesar Rp42 juta kepada Hasni Abdullah, yang merupakan istri alm. Hendra Labambe yang baru menjadi peserta aktif selama 2 bulan di Kecamatan Moutong.

Pos terkait