PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) berkomitmen untuk memperketat pengawasan, dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang kredibel pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parmout, Zulfinasran, saat membuka Sosialisasi Kepemimpinan Strategis Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), di Aula Lantai II Kantor Bupati Parmout, Kamis (5/2/2026).
Sosialisasi tersebut diikuti para pejabat dan pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemkab Parmout.
Zulfinasran menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penguatan peran PA dan KPA dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pengadaan barang dan jasa agar berjalan akuntabel dan berintegritas.
“Pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, berorientasi pada hasil, serta mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Tidak boleh ada kompromi terhadap integritas,” tegas Zulfinasran.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa yang kredibel harus ditopang oleh perencanaan yang matang. Termasuk pengendalian risiko yang baik, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Menurutnya, kepemimpinan yang kuat dari PA dan KPA menjadi kunci dalam setiap pengambilan keputusan pengadaan.
Ia mengimbau agar pengadaan barang dan jasa ke depan, mampu mendorong percepatan pembangunan daerah, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta memberdayakan pelaku usaha lokal secara adil dan transparan.
“Saya berharap, para pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dapat meningkatkan pemahaman, memperkuat integritas, serta mengimplementasikan kepemimpinan strategis dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa,” pungkas Zulfinasran. AFL






