Pemkab Parmout Perkuat Kontrol Belanja Aset

Sekkab Parmout, Zulfinasran (kiri) membuka pelaksanaan sosialisasi Perbub Nomor 30 Tahun 2025 tentang Analis Standar Belanja, di Aula Disdikbud Parmout, Senin (29/12/2025). FOTO: DISKOMINFO

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkuat kontrol terhadap belanja serta pengelolaan aset daerah, melalui sosialisasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB), di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Senin (29/12/2025).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parmout, Zulfinasran menegaskan bahwa penerapan Perbup tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan belanja daerah maupun aset dilakukan secara wajar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Zulfinasran, ASB memiliki peran penting sebagai instrumen pengendalian anggaran. Untuk itu, kata dia, ASB menjadi pedoman dalam menilai kewajaran belanja atas suatu kegiatan atau pengadaan aset.

“Dengan demikian, dapat mencegah terjadinya pemborosan anggaran, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah,” ujar Zulfinasran.

Ia menegaskan, penerapan ASB yang konsisten akan menjadikan tata kelola keuangan dan aset daerah di Kabupaten Parmout semakin transparan dan akuntabel.

“Jika penerapan Perbup dilakukan degan kesamaan persepsi, maka kontrol belanja dan pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih optimal. Ini bertujuan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Zulfinasran. AFL

Pos terkait