Pencairan Parmout DD Baru 40 Persen

ilustrasi-dana-desa

PARMOUT ,MERCUSUAR – Pencairan Dana Desa tahap dua tahun 2019 hingga bulan Juli, baru mencapai 40 persen. Terkait itu, Kementerian Keuangan memberikan peringatan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (PMPD) Parigi Moutong.

 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (PMPD) Parigi Moutong, Fit Dewana kepada sejumlah media, belum lama ini.

 

Dia mengatakan, seharusnya desa tidak perlu berlama-lama memasukan permintaan untuk proses pencairan DD tahap dua, sebab persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan terbilang mudah. 

 

Melihat kondisi ini, Dinas PMD akan segera melakukan evaluasi terhadap pemerintah desa, guna mengetahui penyebab keterlambatan yang sering terjadi.

 

“Persyaratannya hanya Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2018, makanya kami akan segera lakukan evaluasi ditingkat pemerintah desa,” ujarnya. 

 

“Kami akan mencari tahu, apakah ada persyaratan tambahan yang diterapkan ditingkat kecamatan, sehingga membebani dan mempersulit pemerintah desa dalam proses pencairan DD,” imbuhnya.

 

Untuk itu, pihaknya akan koordinasi lagi ke pihak kecamatan untuk tidak membebani persyaratan yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan, agar benar-benar tepat waktu karena berpengaruh pada daerah. 

 

“Kalau hanya LRA saya pikir mudah. Tapi informasi yang kami terima, pihak kecamatan juga minta LKPj 2018. Sehingga membutuhkan waktu bagi pemerintah desa, untuk melengkapinya,” kata dia. 

 

Kedepan pihaknya berkeinginan, agar tahun depan pemerintah desa wajib memasukan LKPJ tahun sebelumnya dibulan Febuari.

 

“Ini sudah dapat warning, karena DD tidak bisa mengendap paling lama tujuh hari. Sementara dana desa sudah di transfer dua minggu lalu. Menyusun pertanggung jawaban terbilang mudah, kedepan tidak boleh menjadi penghambat,” tuturnya.

 

Terkait adanya dugaan tambahan aturan lain oleh pemerintah kecamatan, Dinas PMD sudah menyurat ke pemerintah kecamatan terkait persyaratan yang harus disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan. Sebab, pencairan DD tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi, karena ada hak masyarakat yang harus direalisasikan. TIA

Pos terkait