Pengelolaan Data Penerima Bansos Bergerak Dinamis

Ayub Ansyari

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pengelolaan data bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) terus bergerak dinamis, serta membutuhkan verifikasi berlapis untuk memastikan bantuan tersampaikan tepat sasaran.

Hal itu dikatakan Penanggung Jawab Pengelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Dinas Sosial Parmout, Ayub Ansyari, kepada media ini di Parigi, baru-baru ini.

Ayub memaparkan sejumlah kondisi terbaru dari berbagai program bansos. Baik itu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) BLTS Kesra, hingga PBI Jaminan Kesehatan. Ia menyebutkan, saat ini jumlah keluarga yang masuk dalam DTSEN di wilayah Kabupaten Parmout mencapai 158.321 keluarga, dengan total 473.775 jiwa dari desil 1 hingga 10.

“Data ini juga sudah termasuk di dalamnya data yang belum selesai diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS), namun telah terintegrasi dalam DTSEN Kemensos,” ujar Ayub.

Ia menerangkan, bantuan sembako yang sebelumnya dikenal sebagai BPNT, kini kembali menggunakan istilah ‘sembako’ setelah skema penyaluran berubah dari nontunai menjadi tunai. Sementara bantuan pangan merupakan program berbeda, dengan leading sector berada pada Badan Pangan Nasional dan Bulog sebagai pelaksana lapangan.

“Jadi, sumber data tetap berasal dari DTSEN Kemensos, bukan pemerintah kabupaten,” kata Ayub.

Pada periode Oktober–September, program Sembako mencatat sebanyak 42.020 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai calon penerima. Namun, data tersebut belum seluruhnya memperoleh perintah salur dari Kemensos. Bahkan, dalam data itu juga terdapat sebanyak 40 ribu masyarakat Parmout masih menunggu proses verifikasi, dan 764 KPM dinyatakan gagal verifikasi.

Menanggapi program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra, Ayub menerangkan kuota penerima di Kabupaten Parmout mencapai 76.049 KPM, dengan penyaluran melalui PT POS dan Bank Himbara, terdiri dari BNI, Mandiri dan BRI.

Namun, Ayub menegaskan bahwa data tersebut masih harus melalui verifikasi. Hingga saat ini, yang telah tersalurkan mencapai 56.001 KPM. Sementara, untuk periode Oktober–Desember, terdapat sebanyak 29.657 KPM. Akan tetapi, yang baru mendapat perintah salur dari Kemensos sebanyak 26.689 KPM.

Ia menyebut adapun kendala terbesar dalam data penerima Bansos terdapat pada verifikasi rekening. Menurut Ayub, banyak yang gagal verifikasi akibat ketidaksesuaian data rekening bank dengan biodata penerima dalam DTSEN.

“Saat ini di Kabupaten Parmout, terdapat 4.684 KPM yang masih menunggu proses, serta 2.404 KPM yang sedang tahap pengecekan rekening oleh pihak Kemensos,” ungkap Ayub.

Dinas Sosial, kata Ayub, ke depan akan melakukan verifikasi kembali ketidaksesuaian informasi rekening bank penerima BLTS Kesra. Kemudian, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan tanggung jawab pengelolaan data. Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat proses verifikasi bantuan PKH dan Sembako. Tujuannya, untuk meminimalisir ketidaksesuaian di masa mendatang.

Ia mengungkapkan, perkembangan terkait penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Berdasarkan SK Mensos Nomor 268 tertanggal 24 November 2025, jumlah penerima aktif PBIJK di Parigi Moutong mencapai 276.528 jiwa.

“Jadi, program ini berbeda dengan PKH atau Sembako. Kalau PBIJK berbasis individu, sehingga dalam satu keluarga, bisa saja hanya sebagian anggota yang terdaftar,” kata Ayub.

Ia juga merinci terdapat sebanyak 5.315 penerima PBIJK di Parmout yang baru-baru ini dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kemensos berdasarkan laporan dari berbagai lembaga, termasuk PPATK, APH, BPK, dan KPK.  Penyebabnya beragam, mulai dari penerima yang terindikasi bekerja di perusahaan besar, terdaftar sebagai pemegang saham, hingga terlibat dalam judi online.

“Verifikasi identitas kini semakin ketat. Karena seluruh pendaftaran berbasis by name by address dan terhubung dengan data kependudukan Dukcapil,” paparnya.

Dengan dinamika data dan sistem yang semakin ketat, Ayub berharap masyarakat dapat memahami mekanisme baru dan aktif melapor jika mengalami kendala terkait Bansos. Ia juga mengajak Pemerintah Desa (Pemdes) melalui operator 6NG, agar menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Sebab, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengira bahwa Pemdes memiliki kewenangan penuh untuk menghapus atau menambah data penerima Bansos.

“Untuk mekanisme saat ini sudah sepenuhnya terpusat dan berjalan berdasarkan sistem serta laporan resmi dari lembaga berwenang. Olehnya, kami akan lakukan sosialisasi, agar masyarakat memahami bahwa perubahan data bukan lagi sepenuhnya di tangan Pemdes. Semua sudah berjalan berbasis sistem yang terintegrasi,” pungkas Ayub. AFL

Pos terkait