PARMOUT, MERCUSUAR – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parmout), Badrun Nggai menyampaikan, dengan luas persawahaan di Kabupaten Parmout yang mencapai kurang lebih 67.000/ha, pemkab menginginkan distribusi pupuk, mulai dari distributor ke pengecer, terus ke ketua kelompok tani, lalu ke petani, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada, dan mencari solusi ketersediaan pupuk subsidi bagi petani Parmout.
Hal ini disampaikan Badrun, pada rapat pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di wilayah Kabupaten Parmout, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Parmout, Kamis (8/10/2020). Rapat yang dipimpin langsung Badrun Nggai itu, dihadiri para camat, produsen juga distributor dari Pupuk Kaltim, Pupuk Gresik, PT Buana Prima, PT Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Sinar Madelo, serta pengecer pupuk di Parmout.
Pertemuan ini membahasa kurangnya ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Parmout.
“Dari Dinas TPHP harus secepatnya menerbitkan Surat Keputusam (SK), untuk menjadi dasar distributor menyalurkan ke pengecer dan selanjutnya ke petani,” harap Badrun.
Selain itu Badrun juga berharap, ke depannya rapat tentang pupuk harus menghadirkan 23 camat yang ada di Kabupaten Parmout, karena pupuk ini merupakan keperluan petani dan pekebun.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana Penyuluhan pada Dinas TPHP Parmout, Aswini mengatakan, pertemuan ini bertujuan membangun komunikasi positif antara produsen, distributor, pengecer, pemerintah kecamatan, OPD terkait, dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida.
Aswini menambahkan, Kabupaten Parmout saat ini kekurangan ketersediaan pupuk subsidi bukan karena terjadi kelangkaan pupuk subsidi. Kurangnya pupuk subsidi disebabkan alokasi pupuk subsidi dari Pemerintah Provinsi Sulteng, tidak sesuai dengan kebutuhan petani di Kabupaten Parmout.
Dari pertemuan tersebut, disepakati tahun 2021 akan memperketat penyaluran pupuk bersubsidi, di antaranya setiap Kepala Keluarga yang memiliki lahan perkebunan, sawah, peternakan, maupun perikanan, hanya diperkenankan mengambil pupuk menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kenyataannya, pengambilan pupuk subsidi menggunakan sampai tiga NIK dalam satu KK. Tahun depan satu KK hanya boleh menggunakan satu NIK,” jelasnya
Selanjutnya, penerima pupuk subsidi adalah para pemilik lahan yang memiliki luas lahan dua hektare. Selain itu, penjualan pupuk subsidi dari distributor kepada para pengecer, harus dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai perjanjian. TIA/*