Petani Masih Keluhkan Kekurangan Pupuk

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Sejumlah petani di dua Desa, yakni Ambason Mekar dan Bainaa Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) masih mengeluhkan kurangnya ketersediaan pupuk bersubsidi.

Selain itu, petani juga mengeluhkan kurangnya perhatian para penyuluh pertanian, terhadap kondisi yang dialami para petani sawah dan perkebunan, terkait informasi tentang ketersedian pupuk tersebut. 

“Kalau kami membeli pupuk harus ke Desa Malanggo (Kecamatan Tinombo Selatan), karena di tempat kami tidak tersedia,” kata salah seorang petani di Desa Ambason Mekar, Ramansyah, kepada media ini, Kamis (26/12/2024).

Padahal, kata Ramansyah, kantor UPTD Pertanian Kecamatan Tinombo berada di Desa Ambason Mekar. Namun demikian, ia mengaku tidak pernah diinformasikan tentang adanya ketersediaan pupuk.

“Sampai saat ini, kami (petani) tidak tahu berapa jumlah kuota pupuk bersubsidi untuk Desa Ambason Mekar dan Bainaa,” ungkapnya.

Ia menuding, hal itu disebabkan para penyuluh pertanian yang bertugas di wilayah itu hanya memberikan perhatian terhadap desa yang tumbuh kembang padinya bagus, sementara yang mempunyai masalah terkait hal tersebut hanya diabaikan.

“Seharusnya petani di Desa Ambason Mekar lebih tahu tentang ketersediaan pupuk, dibandingkan mereka yang jauh dari kantor UPTD Pertanian. Masalah ini dikarenakan para penyuluh lebih memberikan perhatian terhadap desa yang hasil padinya bagus,” tutur Ramansyah tanpa menyebut desa yang dimaksud.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout melalui Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura dapat merespons dan memberikan solusi berkaitan dengan masalah tersebut.

“Kami sering lihat di televisi, terkait program Presiden tentang swasembada pangan. Tapi bagaimana bisa surplus beras, kalau begini kondisinya,” keluhnya.

Sebagaimana diketahui, tugas penyuluh pertanian berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah mengembangkan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan usaha melalui penyuluhan. 

Selain itu, penyuluh pertanian juga memiliki tugas memberikan informasi teknis kepada petani, melakukan sosialisasi dan pendampingan. Kemudian melakukan evaluasi terhadap penerapan inovasi pertanian, memberikan pengarahan dan pembinaan. Selanjutnya, melakukan pendekatan kepada petani untuk memahami kemampuan perorangan maupun kelompok.

Sedangkan tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang pertanian di antaranya melaksanakan perencanaan, pembinaan, pengawasan peredaran, serta pengawasan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.

Bukan hanya itu, UPTD Pertanian juga wajib melaksanakan proteksi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Kemudian melaksanakan penyusunan, pembinaan, penerapan teknologi, serta operasional pengendalian organisme pengganggu tanaman dan pemantauan penggunaan pestisida. UPTD Pertanian juga wajib melaksanakan penanggulangan eksplosi hama dan penyakit tumbuhan. AFL

Pos terkait