Polres Parmout Amankan Dua Terduga Penambang Ilegal

Wakapolres Parmout, Kompol Romy Gafur (tengah) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tambang ilegal. FOTO: HUMAS POLRES PARMOUT

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parmout) mengamankan dua terduga pelaku penambang ilegal di Kecamatan Tinombo Selatan, berinisial AN (39) dan OK (30).

Wakapolres Parmout, Kompol Romy Gafur saat ekpos kasus di hadapan wartawan di Parigi, Selasa (26/8/2025) menyebutkan penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Parmout dalam operasi penertiban tambang ilegal.

Polisi menyita tiga unit mesin alkon, karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

“Mereka kedapatan menggunakan alat berat berupa mesin alkon di lokasi penambangan tak berizin. Selain barang bukti milik dua tersangka, kami juga mengamankan lima unit mesin alkon lainnya yang saat ini masih diselidiki kepemilikannya,” urai Romy.

Ia juga mengatakan aktivitas para pelaku di lokasi tambang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Mesin alkon yang digunakan disebut mencemari aliran sungai yang mengalir ke lahan pertanian warga.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah dan merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Romy mengatakan pihak kepolisian telah berulang kali mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Namun, peringatan tersebut masih sering diabaikan sehingga tindakan tegas perlu diambil.

“Kami tidak akan memberi ruang kepada siapa saja yang melakukan pengrusakan lingkungan, apalagi dilakukan dengan tanpa izin dan merugikan masyarakat,” tutup Romy. MBH

Pos terkait