PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Aparat Kepolisian dari Polsek Bolano Lambunu memfasilitasi proses mediasi, terhadap dugaan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan di wilayah hukum Polsek Bolano Lambunu, baru-baru ini.
Peristiwa yang berakhir damai tersebut bermula dari laporan korban, Moh. Yusup Posuma, terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan Wahyu Febrianto alias Utun. Insiden itu terjadi pada 29 Maret 2026 di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bolano Lambunu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Namun, atas permintaan pelapor kepada Kapolsek Bolano Lambunu, IPTU Nyoman Jayus Mulyawan, meminta agar mereka dipertemukan.
Pada 5 April 2026, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai, pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta bersedia mengganti kerugian sebesar Rp2.000.000 kepada korban. Sementara itu, korban mencabut laporan pengaduannya dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum di kemudian hari. Kedua pihak juga berkomitmen untuk berdamai, tidak saling menuntut, serta menjaga hubungan baik ke depan.
Kapolsek Bolano Lambunu IPTU Nyoman Jayus Mulyawan menegaskan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice merupakan langkah yang tepat dalam kasus tertentu.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang memberi rasa keadilan bagi semua pihak. Hukum tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Ketika korban dan pelaku sepakat berdamai, mengakui kesalahan, serta ada pemulihan kerugian, maka itu menjadi solusi yang lebih humanis dan berkeadilan,” tegas Jayus.
“Yang terpenting adalah tidak ada lagi dendam, tidak ada konflik berkepanjangan. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah kami,” tutupnya. MBH






