Polsek Torue Dampingi Mediasi Warga

Suasana pertemuan mediasi di kantor Polsek Torue, yang berakhir damai dan menunggu keputusan dari Bupati Parmout. FOTO: HUMAS POLRES PARMOUT

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Torue melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap jalannya mediasi kelompok warga yang menyegel kantor desa bersama kelompok yang berseberangan.

Ketegangan sempat terjadi di Kantor Desa Torue Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Selasa (2/12/2025) malam, saat puluhan warga dari Aliansi Masyarakat Torue Ingin Perubahan kembali melakukan penyegelan kantor desa. Situasi memanas, karena adanya konsentrasi massa dari dua kelompok warga yang saling berhadapan.

Sekira pukul 21.10 WITA, kondisi hampir berujung bentrokan ketika sekelompok warga mencoba membuka segel secara paksa. Personel Polres Parmout langsung melakukan langkah pencegahan agar situasi tidak meluas.

“Kami sejak awal sudah memerkirakan bahwa kedua massa akan saling berhadap-hadapan, sehingga langkah yang kami ambil adalah mencoba meredam situasi agar bisa terkendali dan tidak ada bentrok fisik di antara kedua massa,” urai Kapolsek Torue, Iptu Arbit kepada Mercusuar, Rabu (3/12/2025).

Selang beberapa waktu, lanjut Arbit, Wakapolres Parmout tiba di lokasi bersama Kasatreskrim, Iptu Agus Salim. Kehadiran Wakapolres menjadi titik balik meredanya ketegangan setelah ia turun langsung menenangkan massa, mengajak dialog, serta meminta kedua kelompok menahan diri.

Atas arahan Wakapolres, disepakati bahwa mediasi dipindahkan ke Kantor Polsek Torue agar berlangsung lebih aman dan netral. Pertemuan dimulai sekira pukul 22.15 WITA dihadiri perwakilan kedua kelompok warga, pemerintah desa, serta BPD.

“Dalam mediasi, warga penyegel menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan desa, pembukaan segel sebelumnya, penggunaan lapangan, hingga persoalan bantuan bencana. Kepala Desa Torue, Kalman menyampaikan penjelasan dan mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan,” tutur Arbit.

“Saya hanya berharap semua pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memproses semua tuntutan. Sehingga akan menghasilkan sesuatu yang menjadi kebaikan bersama,” pungkas Arbit.

Kasatreskrim Polres Parmout, Iptu Agus Salim turut memberikan penjelasan hukum bahwa penyegelan kantor desa dapat menghambat pelayanan publik. Ia juga menegaskan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan anggaran sedang dalam penyelidikan.

Agus mengingatkan, jalur resmi penyampaian ketidakpuasan terhadap Kepala Desa adalah mekanisme SP1–SP3, bukan melalui aksi penyegelan.

Pada akhir mediasi, warga penyegel menyatakan bersedia membuka segel jika bertemu langsung dengan Bupati Parmout. Wakapolres kemudian menghubungi Bupati, dan pertemuan diagendakan pada Rabu (3/12/2025) pukul 14.00 WITA di Kantor Bupati. MBH

Pos terkait