PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Sebanyak 851 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), disebut segera menerima Surat Keputusan (SK).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menargetkan penyerahan SK PPPK Tahap I tersebut dapat dituntaskan pada Januari 2026.
“Saat ini, seluruh proses administrasi penyerahan SK telah memasuki tahap akhir dan siap dirampungkan dalam waktu dekat,” ujar Plt. Kepala BKPSDM Parmout, Aktorismo Kay di Parigi, Senin (19/1/2026).
Aktorismo menjelaskan, percepatan penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Parmout, H. Erwin Burase, yang meminta agar Pemerintah Daerah segera memaksimalkan penyelesaian administrasi kepegawaian sejak awal tahun.
“Arahan bupati jelas, penyerahan SK harus dimaksimalkan pada Januari. Tujuannya, agar para PPPK memiliki kepastian status dan bisa langsung bekerja sesuai tugasnya,” ujar Aktorismo.
Menurutnya, kepastian status kepegawaian PPPK paruh waktu sangat penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik. Terutama pada sektor-sektor strategis yang membutuhkan tambahan tenaga kerja.
“Dengan kepastian SK, kinerja pelayanan publik diharapkan lebih optimal. Karena status kepegawaian mereka sudah jelas,” tutur Aktorismo.
Ia menambahkan, BKPSDM Parigi Moutong akan terus berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait, guna memastikan proses penyerahan SK berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AFL






