PARMOUT,MERCUSUAR – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong melalui Bidang Tata Ruang giat melakukan pengawasan di 23 kecamatan.
Dari beberapa item yang masuk di dalam pengawasan, didapati sejumlah bangunan yang paling banyak melakukan pelanggaran karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Yang masuk dalam pengawasan yaitu pendirian bangunan terhadap sempadan jalan, sungai dan pantai, kepemilikan IMB, pengawasan terhadap kawasan lindung seperti kawasan mangrove dan kawasan hutan dan juga alih fungsi lahan,” jelas Kepala bidang Tata Ruang, Rivay.
Rivay mengatakan, pengawasan Tata Ruang ini dilakukan setiap bulan secara tim yang tediri dari empat sampai dengan lima orang dari Dinas PUPRP, Satpoll PP, bersama petugas pengawasan kecamatan yang sudah terlatih.
Dia menjelaskan, tim lapangan akan dibagi per zona wilayah pengawasan, seperti minggu pertama di daerah Kecamatan Parigi Tengah sampai dengan Sausu. Minggu ke dua Tinombo Selatan sampai dengan Tomini. Minggu ketiga Parigi Utara sampai Kasimbar dan Minggu Keempat Mepanga sampai Moutong.
Dia menambahkan, cara mengurus IMB sudah disosialisasikan sehingga diharapkan masyarakat bisa mengikuti aturan yang sudah berlaku. Hasilnya kata dia, penataan ruang di Parigi Moutong menjadi lebih baik sesuai dengan rencana detail tata ruang wilayah. TIA