Revisi RTRW Parmout Masuki Tahap Kedua

Foto bersama usai pembukaan Konsultasi Publik II penyusunan dokumen teknis revisi RTRW Kabupaten Parmout, Kamis (4/12/2025). FOTO: DOK. DISKOMINFO

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) menggelar Konsultasi Publik II terkait penyusunan dokumen materi teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di salah satu hotel di Parigi, Kamis (4/12/2025).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parmout, Zulfinasran dalam sambutannya menyampaikan RTRW merupakan dokumen strategis yang menentukan arah pengembangan wilayah hingga 20 tahun ke depan. Menurutnya, dokumen tersebut bukan hanya menjadi pedoman pembangunan fisik, tetapi juga berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Ia menjelaskan, dokumen RTRW juga menjadi pedoman untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, menguatkan ekonomi daerah, hingga memastikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.

Menurut Zulfinasran, dinamika pembangunan yang terus berkembang menuntut adanya penyesuaian tata ruang yang sebelumnya telah ditetapkan. Seperti perubahan jumlah penduduk, pertumbuhan sektor ekonomi, serta tantangan lingkungan menjadi faktor penting yang harus diakomodasi dalam revisi RTRW.

“Revisi RTRW bertujuan memastikan arah pembangunan Kabupaten Parigi Moutong tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masa kini maupun masa mendatang,” tegas Zulfinasran.

Ia menuturkan, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam penyusunan materi teknis revisi RTRW. Olehnya, pada forum tersebut, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengumpulkan masukan untuk penyempurnaan dokumen.

Nantinya, hasil masukan akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Bappeda, para kepala perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Parmout, Adrudin Nur berharap pelaksanaan konsultasi dapat berjalan lancar, serta menghasilkan dokumen yang komprehensif dan siap diimplementasikan.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Konsultasi Publik I, yang pada tahap tersebut sebagian data awal telah selesai disusun oleh tenaga ahli. Menurutnya, meskipun data telah tersusun, namun masih perlu dilengkapi melalui masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Tujuannya untuk menghasilkan dokumen RTRW yang lebih matang dan berkualitas,” pungkas Adrudin. AFL

Pos terkait