PARMOUT, MERCUSUAR – Mantan Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo diberhentikan dari anggota DPRD. Pemberhentian Santo tersebut terkesan dipaksakan karena saat rapat paripurna pemberhentian, Selasa (26/2/2019), hanya dihadiri beberapa anggota DPRD saja.
Salah satu alasan pemberhentian tersebut dikarenakan Santo berhalangan tetap karena dalam keadaan sakit. Dimana melalui surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Parmout, secara resmi mencopot keanggotaan Santo, dari anggota DPRD Parmout masa bakti 2014-2019.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Parmout, Suyadi kepada sejumlah awak media usai rapat paripurna, mengatakan kondisi kesehatan Santo tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota DPRD.
“Beliau sakit sudah berbulan-bulan, dan tidak bisa melaksanakan tugas,” ujar Suyadi.
Menurutnya, ketidakhadiran Santo sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak September 2017 hingga tahun 2019. Bahkan parahnya, yang bersangkutan sudah sama sekali sudah tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya selaku anggota DPRD. TIA