Sengketa Paslon ANNAS Menunggu Putusan MA

PARMOUT,MERCUSUAR – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan KPU Parigi Moutong (Parmout) dan pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati, Anwar Saing-Asrudin (ANNAS) masih menunggu keputusan Mahkama Agung (MA) untuk disidangkan.

Ketua KPU Parmout, Amelia Idris kepada Mercusuar, Selasa (24/4/2018) mengatakan, KPU telah melakukan registrasi berkas kasasi ke MA melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Makassar.

“Registari sudah diterima PT TUN Makassar tertanggal 16 April 2018 yang lalu,” ujarnya.

Sesuai data yang ada kata Amelia,sengketa Pilkada Parmout yang memenangkan pasangan Annas pada (10/4/2018) lalu di PT TUN sebagai pemohon sudah final, namun belum mengikat sehingga Paslon tersebut belum bisa ditetapkan sebagai salah satu kontestan di Pilkada Parmout.

Menurut dia, KPU setempat masih melakukan upaya hukum lainnya setelah melakukan koordinasi di KPU RI yang menginstruksikan KPU Parmout agar mengajukan kasasi ke MA.

Sehingga, berdasarkan instruksi tersebut, KPU Parmout menggunakan kewenangannya dan mengajukan kasasi.

sengketa Pilkada terjadi antara pasangan calon perseorangan Anwar H Saing – Asrudin dan KPU terkait putusan penetapan pasangan calon hasil rekapitulasi jumlah KTP dukungan suara kepada pasangan tersebut.

“Penyelesaian sengketa Pilkada di Mahkama Agung paling lambat 20 hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima. Setelah proses registrasi dilakukan, kami masih menunggu tindak lanjutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa, merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam salah satu poin didalamnya menyebutkan putusan MA RI sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.TIA

Pos terkait